MEDAN - BPJS Kesehatan Cabang Medan mengajak Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang tergabung di dalam Aliansi Pekerja/Buruh Daerah Sumatera Utara (APBD – SU) untuk berdikusi mengenai implementasi Program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), Kamis (21/3/2019). Dalam sambutannya Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Kantor Cabang Medan, Ilham Lailatul Qodr menyampaikan tujuan dari kegiatan ini adalah mendengar langsung permasalahan yang dihadapi oleh teman-teman buruh di lapangan mengenai Program JKN-KIS.

“Hari ini kita berkumpul di sini untuk berdiskusi mengenai permasalahan teman-teman buruh di lapangan bagaimana khususnya mengenai Program JKN-KIS dan harapannya nanti setelah kegiatan ini tidak ada lagi permasalahan lagi,” ujar Ilham.

Di kesempatan yang sama juga Koordinator APBD – SU, Natal Sidabutar, SH mengapresiasi BPJS Kesehatan Cabang Medan yang telah mengundang mereka untuk membahas permasalahan yang dihadapi buruh.

“Kami dari APBD – SU ini terdiri dari 16 serikat buruh/serikat pekerja yang ada di Provinsi Sumatera Utara, dan kami berterimakasih kepada BPJS Kesehatan Cabang Medan. Semoga dengan adanya kegiatan ini akan ada perbaikan pelayanan bagi buruh di fasilitas kesehatan,” jelasnya.

Sebelum diskusi dimulai, disampaikan juga peraturan terbaru mengenai Jaminan Kesehatan yang tercantum di Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan oleh Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Medan, Supriyanto Syaputra antara lain mengenai ketentuan mengenai kepesertaan bagi buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh perusahaan yang tetap dapat aktif sampai 6 bulan setelah di-PHK dengan ketentuan-ketentuan yang ada di Perpres 82 tersebut.

Disampaikan juga bahwa untuk wilayah Provinsi Sumatera Utara kepesertaan Program JKN-KIS sudah mencapai 10,6 juta peserta dari 14,8 juta penduduk yang ada di Sumatera Utara.

“Kami mohon bantuan dari teman-teman serikat kalau masih ada anggotanya yang belum didaftarkan oleh perusahaan tempatnya bekerja bisa lapor ke kami, nanti bisa kami lakukan pemeriksaan ke perusahaan tersebut mengingat sebenarnya pendaftaran pekerja oleh pemberi kerja itu adalah wajib bedasarkan aturan yang ada saat ini,” ujar supriyanto sambil menutup kegiatan.