LABUHANBATU - Timsus Pantai beserta Unit Reskrim Bilah Hulu yang dipimpin Ipda Tito Alhafezt mengamankan seorang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berdasarkan : LP/21/III/2019/SU/RES-LBH/SEK B. HULU yang dilaporkan Peni Sagita.

Pelaku diamankan petugas pada Rabu (13/3/2019) sekira pukul 03.00 di Jalinsum Perbaungan, Desa Perbaungan, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.

Tindak pidana pencurian ini berawal pada Selasa (12/3/2019) sekira pukul 01.00. Saat itu korban M Raju Khan (16) sedang duduk di warung marga Tambunan di Jalinsum Perbaungan Desa Perbaungan. Akan tetapi, saat korban akan pulang ke rumahnya, korban tidak lagi menemukan sepeda motor miliknya yang ia parkirkan.

Selanjutnya korban berusaha mencari, namun tak kunjung menemukan sepeda motornya. Akhirnya, korban memberitahukan kepada orangtuanya bahwa sepeda motor miliknya telah hilang.

Bersama korban, Peni Sagita melaporkan tindak pidana pencurian ini ke Polsek Bilah Hulu.

Setelah menerima LP tersebut, Ka Timsus memerintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan. Petugas pun mengdapat informasi yang layak dipercaya dari masyarakat hingga akhirnya tim berhasil mengantongi nama diduga sebagai pelaku.

Keesokan harinya, Rabu (13/3/2019) sekira pukul 03.00, Tim berhasil mengamankan diduga pelaku APR alias Arya (32) di SPBU Simarmata Jalinsum Perbaungan, Desa Perbaungan Kecamatan Bilah Hulu.

Tak sampai di situ, tim melakukan pengembangan guna mencari barang bukti sepeda motor curiannya ke Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir. Namun, saat pengembangan mencari sepeda motor motor yang disimpan di rumahnya di Kampung Padang, Kecamatan Pangkatan dan melakukan penggeledahan rumah, pelaku berusaha melarikan diri.

"Setelah dilakukan tembakan peringatan, pelaku tidak mau berhenti hingga akhirnya anggota melakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku. Dari rumah tersebut diamankan satu unit sepeda motor Supra X warna merah," beber Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang melalui Kapolsek Bilah Hulu, AKP Buntu Sihombing, Rabu (13/3/2019).

Tim membawa korban beserta barang bukti ke Mapolsek Bilah Hulu untuk proses lebih lanjut.