BELAWAN-Buruh Bongkar muat dan penjaga malam bernama Eka Saputra Sibarani dan Burner Siahaan diciduk personel Polsek Medan Labuhan.

Pasalnya, dua warga Kelurahan Sei Mati, Medan Labuhan ini terlibat tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor) milik Rahmad Gursan  (28) warga Jalan Kail Lingkungan 5 Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan pada hari Minggu 10 Maret 2019.

"Pada Pada hari Minggu 10 Maret 2019 sekitar pukul 7.00 WIB, pelaku mencuri Yamaha Mio Soul tanpa pelat milik korban," ujar Kapolsek Medan Labuhan, Kompol Rosyid Hartanto SH SIK menjawab GoSumut, Selasa (12/3/2019).

Saat itu, lanjut Rosyid menerangkan, korban memakirkan sepeda motor di depan rumahnya. "Setelah memakirkan sepmornya, korban tidur di kamarnya. Namun, saat terbangun ia melihat Yamaha Mio miliknya sudah tak berada lagi di tempat semula. Kemudian korban melaporakan peristiwa itu ke Mapolsek Medan Labuhan," terang mantan Wakasatres Narkoba Polrestabes Medan ini.

Selajutnya, Alumnus Akpol Tahun 2004 ini mengungkapkan, petugas Unit Reskrim dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bonar H Pohan SH dan Panit Reskrim, Ipda I  Pane SH yang menindaklanjuti laporan tersebut berhasil menangkap para pelaku.

"Kedua preman kampung ini kita aman di Komplek TKBM Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan tanpa perlawan," ungkap Kompol Rosyid.

Usai diamanakan, kata Rosyid, kedua begundal berikut barang bukti Yamaha Mio langsung digelandang ke Mapolsek Medan Labuhan untuk diproses.

"Keduanya dijerat dengan Pasal 363 KHUPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya.*