LABURA - Personel Sat Reskrim Polsek Kualuh Hulu mengamankan 2 laki-laki yang melakukan tindak pidana memiliki, menguasai dan menjual narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Lintas Dusun Nagali, Desa Sonomartni, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labura, Kamis (7/3/2019) sekira pukul 16.00.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang melalui Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Asmon Bufitra menjelaskan, pelaku masing-masing berinisial AT alias (22) dan BH alias Moko (24), yang keduanya berdomisili di Wonosari Lingkungan III Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labura.

Pengungkapan narkoba ini berawal sekira pukul 15.00 saat Opsnal Reskrim Polsek Kualuh Hulu menerima telpon dari masyarakat yang menginformasikan akan adanya transaksi narkoba di Jalan Lintas Dusun Nagali, Desa Sonomartni.

Tim pun bergerak dan mengendap di TKP. Saat itu pula petugas melihat 4 pria sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan warga.

"Saat disergap dua pelaku melarikan diri dan dua lagi langsung digeledah petugas dan menemukan narkoba jenis sabu di saku jaket sebelah kiri yang dibungkus dengan kotak rokok Lucky Strike Mild," beber Kapolsek.

Selain sabu, petugas juga mengamankan 1 unit handphone merk Nokia warna merah hitam dan 1 unit sepeda motor Honda Vario BK 6777 JAA.

Keduanya kini dijebloskan ke dalam sel tahanan setelah menjalani pemeriksaan.