MEDAN-Kasus dugaan penipuan senilai Rp3 miliar yang melibatkan pengusaha di Medan Mujianto dan bawahannya Rosihan Anwar bakal dihentikan Kejaksaan  Tinggi Sumatera  Utara (Kejat Sumut).

Saat ini Kejati Sumut, sudah mengajukan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2 ) untuk menilai perkara itu tidak layak masuk ke persidangan.

Hal ini sebagaimana disampaikan Kepala Kejati Sumut Fahkruddin kepada wartawan,  Rabu (6/3/2019). Fakhruddin menyampaikan pengajuan SKP2 atas kasus tersebut karena mereka menilai kasus ini tidak layak disidangkan.

"Ya itu kan ada ketentuan di kita sebelum ke pengadilan kita teliti dulu layak apa gak untuk diajukan (persidangan). Kami berpendapat belum layak. Maka kami mengajukan ke pusat untuk menunggu dari pusat persetujuan untuk di SKP2,"ucap Fakhruddin.

SKPP atau SKP2 ini berbeda dengan SP3. SKP2 merupakan kewenangan Jaksa Penuntut Umum yang diberikan tugas sebagai penuntut umum dalam menangani suatu perkara. Alasan-alasan yang mendasari Penuntut Umum mengambil tindakan ini adalah tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau eprkara tersebut ditutup demi hukum.

Sejauh ini kata Fahkruddin pihaknya masih menunggu sikap dari Kejaksaan Agung. "Belum. Kita lihat dulu nanti. Kita lihat dulu nanti nanti kita tunggu petunjuk (Kejagung)," sebutnya.

Dalam kesempatan itu Fakhrudin menjelaskan salah satu pertimbangan kasus ini tidak layak disidang. Diantaranya kasus ini dinilai kasus Perdata.

"Kita menganggap ini perdata karena perjanjian kerja,"urainya singkat.

Sebelumnya  Mujianto dan Rosihan ditetapkan sebagai tersangka pada November 2017 oleh Polda Sumut. Selanjutnya, pada 7 April 2018 perkara penipuan itu dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejati Sumut.

Selanjutnya, pada 26 Juli 2018, penyidik Poldasu menyerahkan tersangka Mujianto dan stafnya Rosihan Anwar kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara, untuk diproses secara hukum di pengadilan.

Beberapa jam setelah penyerahan itu, JPU Kejati melepaskan Mujianto dengan jaminan uang sebesar Rp 3 miliar. Dia hanya dikenakan wajib lapor.*