PALAS-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu )Kabupaten Padang Lawas (Palas) Mengingatkan Kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS di Palas untuk tetap menjaga netralitasnya jelang pelaksanaan pesta Demokrasi Pemilu Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) secara serentak 17 April 2019.

Ketua Bawaslu Kabupaten Palas Rahmat Efendi Siregar mengatakan, netralitas ASN di setiap perhelatan pemilu dinilai penting untuk menjaga   kualitas dan integritas proses dan hasil pemilu.

"Hal itu telah diatur dalam undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara  di mana sanksi berat, bahkan hingga pemecatan atau pemberhentian dapat diberikan bagi ASN yang terbukti  tidak netral," kata Rahmat  Selasa (5/3/2019).

"Pengawasan terhadap netralitas  PNS  akan lebih dimaksimalkan,  baik di dunia nyata  maupun di dunia maya atau media  sosial, ASN diLarang memposting, mengomentari, me-like foto calon presiden maupun legislatif," tegasnya.

    "Setiap  laporan dan   temuan  terkait  netralitas  ASN  akan  di  pelajari dan  bila  terbukti  maka  Bawaslu  akan  merekomendasikan  ke Komisi Aparatur  Sipil  Negara  (KASN)  untuk mengambil tindakan  terhadap  ASN  bersangkutan," tegas Rahmat.

  Kata Rahmat , sesuai surat edaran Bawaslu Palas yang disampaikan.kepada Bupati Palas TSO ,Nomor :2803/K- Bawaslu- Prov.SU/16-PM 01.02.02./2019 tentang himbau netralitas pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) ,Kampanye oleh pejabat negara serta larangan penggunaan fasilitas pemerintah.

Diharapkan, ASN diseluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Palas untuk menjaga integtitas dan profesionalismennya dengan menjunjung tinggi netralitas berdasarkan ketentuan Peraturan UU yang berlaku selama berlangsungnya pemilihan umum tahun 2019.

Dengan tidak berpolitik praktis yang mengarah pada keberpihakan, beraktifitas dengan partai politik serta membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan calon Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD.*