SERGAI-Polres Sergai dan Jajaran Polsek berhasil mengamankan 15 orang tersangka Penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang terdiri 10 orang sebagai pengedar dan 5 orang sebagai pemakai dari jumlah 13 laporan Polisi (LP) yang terhitung tanggak 14 hingga 28 Februari 2019.

Adapun jumlah tangkapan sebanyak 15 Orang dari 13 LP yaitu 7 LP tangkapan Sat Narkoba, 2 LP Polsek Domas Masihul, 2 LP Polsek Kotarih, 1 LP Polsek Perbaungan dan 1 LP Polsek Teluk Mengkudu.

Hal ini disampaikan Kapolres Sergai, AKBP H. Juliarman Eka Putra Pasaribu didampingi Kasat Narkoba, AKP. Martualesi Sitepu, Kejari Sergai melalui Jaksa Penuntut Umum( JPU) Juwita SH dan Kasubag Humas, AKP. Nelly Isma dan Seluruh personil Satnarkoba Polres Sergai Kanit I dan II saat gelar Konferensi Pers tangkapan narkoba polres Serdang Bedagai dan Jajaran Polsek di halaman Mako Polres Sergai. Selasa (5/3/2019) sekitar pukul 13:00WIB.

AKBP. H. Juliarman mengungkapkan dari status 15 tersangka yakni 10 orang sebagai pengedar yakni Budi Boi Harahap alias Boi (28), Dedi Rahmadani (26), Nanak Astriko Nst (43), Irfan Sahri alias Jubong (42), Muklis Manik (24), M.Joko Saputra (29), Deka (35), Suprayetno alias Sisu (35), M.Sahbandi (26) dan Hermansyah Rangkuti (33).

Dari 10 tersangka sebagai pengedar dipersangkakan melanggar pasal 114 Sub 112 UU RI NO.35 th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara 20 tahun.

Sedangkan untuk 5 tersangka sebagai pemakai yakni Khairul Salim (45), M.Regi Sahputra (19), M.Fauzi Gunawan (19), Herdianto Damanik aliasTalpam (31), Ijon Hendri Damanik alias Ijon (32) dan kelimanya dipersangkakan melanggar pasal 112 Sub 127 UU RI NO.35 Th 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun," ucap AKBP H. Juliarman Ia menambahkan, barang bukti yang disita dari tersangka yaitu sabu seberat 12,67 Gram, 2 (satu) buah mancis, 1(satu)buah kompeng, 2(satu) buahkaca pirek, 5 (lima)unit HP, 173 lembar plastik klip kosong, 2 (dua) buah bong dan uang tunai Rp.240.000,-, 1(unit) sepeda motor Honda CBR 150 warna hitam dengan nomor polisi BK 2613 ZAY.

Selain itu, lanjut AKBP. H. Juliarman, dari penangkapan salah satu tersangka Pemerintah Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban, Sergai memberikan apresiasi Sat Narkoba yang telah menangkap pengedar sabu yang bernama Deka.

Usai melakukan Konferensi Pers, Kapolres Sergai, AKBP. H. Juliarman Eka Putra Pasaribu didampingi Kasat Narkoba, AKP. Martualesi Sitepu dan disaksikan Kejari Sergai melalui Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Juwita SH melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dengan cara direbus.*