MEDAN-Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali menggelar Sidang Perkara No. 13/KPPU-L/2018 Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Terkait Tender Pekerjaan Pembangunan Jalan Balige By Pass Pada Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Sumatera Utara.

  Sidang dipimpin oleh ketua majelis komisi M. Afif Hasbullah dan didampingi oleh Ukay Karyadi serta Kodrat Wibowo yang masing-masing sebagai anggota majelis komisi.

Pihak terlapor terdiri dari tiga perusahaan dan satu panitia lelang yakni PT. Karya Agung Pratama Cipta, PT. Swakarsa Tunggal Mandiri, PT. Anugrah Bahari Sejahtera Mandiri, dan Kelompok Kerja (Pokja) Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2017. Mereka diduga melakukan pelanggaran Pasal 22 UU No. 5/1999 Terkait Tender Pekerjaan Pembangunan Jalan Balige By Pass Pada Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Sumatera Utara.

Agenda sidang hari ini adalah untuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi yang diajukan oleh Investigator KPPU, dalam pemeriksaan tersebut saksi diminta untuk memberikan keterangan dihadapan Majelis Komisi, sebagaimana telah disampaikan dalam berita acara penyelidikan. Pada kesempatan yang sama, kuasa hukum dari para Terlapor diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan kepada saksi.

Ramli Simanjuntak, Kepala KPD Medan menyampaikan bahwa perkara ini telah memasuki tahapan pemeriksaan lanjutan yang memiliki waktu 60 (enam puluh) hari kerja. Pemeriksaan akan dilakukan baik terhadap terlapor, ahli maupun saksi-saksi yang telah diajukan oleh Investigator maupun Terlapor guna memberikan pembuktian di hadapan persidangan.

"Dalam persidangan ini beberapa saksi tidak hadir memenuhi panggilan dari KPPU. Untuk itu, guna kelancaran proses pemeriksaan, Saya menghimbau kepada para pihak yang dipanggil dalam proses pemeriksaan ini untuk hadir memberikan keterangan," katanya.*