LABUHANBATU - Plt. Bupati Labuhanbatu, H.Andi Suhaimi Dalimunthe membuka sosialisasi Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintahan, Senin (25/2/2019) di Ruang Data dan Karya Kantor Bupati Labuhanbatu.

Dihadapan peserta Andi meminta kepada panitia pelaksana sosialisasi yang merupakan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setdakab Labuhanbatu, bertanggungjawab penuh kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu melalui Asisten Administrasi Ekonomi, Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial.

Peserta sosialisasi ini terdiri dari Kepala OPD, Camat, pelaku pengadaan barang dan jasa, yaitu pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Penyedia Barang/Jasa (Rekanan/Kontraktor).

Sosialisasi Perpres ini diikuti Sekretaris Daerah Labuhanbatu, Ahmad Muflih, dengan menghadiri narasumber Kepala Subbagian Layanan Pengadaan, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah R.I, Lintong Janji Natogu Sinambela.

Dalam Perpres No.16 Tahun 2018 Pasal 4 menyatakan bahwa pengadaan barang dan jasa bertujuan untuk:

a. menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan Penyedia;
b. meningkatkan penggunaan produk dalam negeri;
c. meningkatkan peran serta Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah;
d. meningkatkan peran pelaku usaha nasional;
e. mendukung pelaksanaan penelitian dan pemanfaatan barang/jasa hasil penelitian;
f. meningkatkan keikutsertaan industri kreatif;
g. mendorong pemerataan ekonomi; dan
h. mendorong Pengadaan Berkelanjutan.

Plt. Bupati Labuhanbantu, H. Andi Suhaimi Dalimunthe berharap agar seluruh pesera dapat mengikuti acara soaialisasi ini dengan baik sampai selesai.

"Agar setiap pelaksanan pengadaan barang dan jasa dapat dilaksanakan sesui dengan aturan dan mekanisme yang ada yakni Perpres Nomor 16 Tahun 2018," jelas Plt. Bupati Labuhanbatu.