LABURA - WIL alias Oboy (25) meratapi nasibnya yang kurang beruntung. Pasalnya, belum lagi menikmati hasil 'jerih payahnya', warga Jalan Kampung Baru Lingkungan II, Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labura keburu diciduk Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu. "Pelaku diamankan karena melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan atas dasar laporan Nomor : LP/50/II/2019/ Sek KL Hulu, tanggal 13 Februari 2019," ujar Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang melalui Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Asmon Bufitra, Sabtu (23/2/2019) malam.

Kronologis perbuatan pelaku, imbuh Kapolsek, terjadi pada Jumat (11/1/2019) sekira pukul 04.30. Di mana, telah terjadi pencurian 1 buah mesin sanyo air dan 6 buah tabung gas dari dalam rumah korban Rif Andani di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labura dan korban menemukan pintu belakang rumahnya dalam keadaan terbuka dan terdapat bekas congkelan.

Atas peristiwa tersebut, korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Kualuh Hulu.

Dari hasil interogasi para saksi dan lidik di lapangan, diketahui bahwa pelakunya adalah WIL alias Oboy, dkk.

Kemudian pada Sabtu (23/2/2019) sekira pukul 18.30, pelaku berhasil ditangkap di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labura.

"Dari tersangka diamankan barang bukti berupa 1 unit mesin sanyo air dan 6 buah tabung gas. Dari hasil interogasi, diketahui bahwa pelaku melakukan pencurian bersama dengan 2 temannya berinisial J warga Desa Wonosari dan RZ warga Ledong Timur. Kemudian tim langsung bergerak menuju lokasi kedua pelaku, namun petugas tidak menemukan keduanya," bebernya.

Utk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Oboy bersama barang bukti dibawa ke Polsek Kualuh Hulu untuk pemeriksaan lebih lanjut.*