LABUSEL - SH alias Sabar (23) harus benar-benar bersabar menjalani nasibnya di sel tahanan Mapolsekta Kota Pinang. Pasalnya, pelaku tertangkap tangan menyimpan sabu pada Minggu (17/2/2019) sekira pukul 01.00 di dalam areal RSU Labuhan Batu Selatan, Kelurahan Kota Pinang.

Informasi yang diterima, pada Minggu dini hari itu, personel Reskrim Polsekta Kotapinang mendapat laporan dari warga bahwa ada seseorang yang diduga memiliki sabu dan pelaku sedang berkunjung ke RSU Labusel untuk menjenguk mertua temannya.

Petugas yang menerima laporan langsung meluncur ke lokasi dan melihat pelaku dengan gelagat yang mencurigakan.

Selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan di sekujur tubuh tersangka, namun petugas tidak menemukan sabu yang dimaksud.

Saat dilakukan pemeriksaan HP yang dibawa tersangka, petugas menemukan satu bungkus plastik kecil transparan paket Rp100 ribu. Pelaku mengakui barang haram tersebut adalah miliknya yang dibeli dari Riz warga Dusun Pondok Seng, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhan Batu Selatan. Namun pelaku tidak ditemukan.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang melalui Kabag Ops, Kompol Mustafa Nasution membenarkan informasi penangkapan ini.

"Kasus ini masih dalam pengembangan. Kalau tersangka Sabar telah dijebloskan ke dalam sel tahanan," ujar Kabag Ops, Senin (18/2/2019).