PALAS-Aniaya guru dan siswa SMA Abdi Utama Sibuhuan,Kecamatan Barumun,Kabupaten Padang Lawas (Palas), pelajar SMK berinsial HN (17) warga Lingkungan II ,Kelurahan Pasar Sibuhuan ,dicekok Polisi Sektor Barumun dari sebuah warung kopi,Sabtu(17/2/2019).

Tersangka HN ditangkap  atas laporan  nomor : LP /20/ II /2019 /Sumut /Tapsel /TPS Barumun, tertanggal 15 Pebruari 2019, dengan pelapor korban Nelson Freddi Rambe (32) pekerjaan guru SMA Abdi Utama serta 4 orang siswanya yang juga menjadi korban penganiayaan pelaku.

Kapolsek Barumun AKP Sudirman SH membenarkan adanya penangkapan atas peristiwa penganiayaan yang terjadi jumat (15/2/2019) di lokasi depan sekolah SMA Abdi Utama Sibuhuan.

Selain Nelson sebagai pelapor, kata AKP Sudirman pelapor lain yang juga korban, masing – masing Umar Ali Bosar Daulay (18 ) Tagun, Pelajar Link IV Kel. Pasar Sibuhuan, Imam Syahputra SRG (17) Pelajar Link IV Kel. Pasar Sibuhuan dan Roji Hasibuan (18) Pelajar desa Aek Bargot, Kec. Barumun.

Lanjut Kopolsek , tersangka HN ditangkap atas kerjasama masyarakat yang memberikan informasi  kepada pihak  kepolisian.

Selain melakukan penganiayaan, tambah dia,tersangka juga melakukan  pencurian." Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan berupa satu bilah parang panjang. Kini tersangka sedang menjalani proses pemeriksaan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya," 'terang Kapolsek Barumun.

  "Akibat tindakan tersangka yang melawan hukum ,tersangka HN dikenakan Pasal 351 ayat (1) Jo 2 KUH Pidana dengan ancaman hukum penjara paling lama 5 tahun penjara," pungkasnya.*