MEDAN-Gara-gara dugaan perselingkuhan, seorang pejabat PTPN III berinisial JI (50) diamankan personel Unit Reskrim Polsek Sunggal, Jumat, (15/2/2019).

Pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang tercatat sebagai penduduk Jalan Bunga Cempaka Pasar 3 Komplek De Cluster Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang tersebut diamankan bersama seorang ibu rumah tangga yang merupakan pasangan selingkuhnya berinisial FCSBM (31) warga Perumahan Griya Permata 3 Blok EE Tanjunganom, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang. “Pasangan selingkuh ini diamankan dari komplek Perumahan Royal Setia Budi Nomor C18 Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang berdasarkan laporan suami dari pasangan selingkuh tersebut,” ujar Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH dalam keterangan tertulisnya yang diterima GoSumut.

Lebih lanjut dijelaskan mantan Kapolsek Medan Labuhan ini, awalnya suami dari pasangan selingkuh JI melaporkan keberadaan istrinya bersama seorang pria di perumahan tersebut di atas. “Guna memastikan hal itu, petugas yang mendatangi lokasi mendapati pasangan selingkuh ini berada di rumah tersebut,” jelas Kompol Yasir seraya menambahkan pasangan selingkuh ini didapati di dalam ruangan yang berbeda.

Ketika diinterogasi, Yasir mengungkapkan, JI mengakui sudah 6 bulan terakhir menjalin hubungan dan keduanya telah melakukan hubungan intim di hotel. “Jadi, dari keterangan JI, terungkap bahwa pasangan ini sudah pernah melakukan hubungan intim. Sedangkan kontrak rumah di komplek tersebut di atas baru berjalan dua bulan dengan nilai kontrak sebesar 15 juta rupiah setahun,” ungkap Alumnus Akpol Tahun 2005 ini.

Usai diamankan, kata Yasir, pasangan selingkuh ini langsung diboyong ke Mapolsek Sunggal untuk diproses. “Saat ini keduanya tengah menjalani pemeriksaan,” pungkas mantan Kapolsek Medan Labuhan ini.