SERGAI-Ratusan Buruh Pekerja mengatasnamakan Federial Serikat Pekerja Multi Sektor (F-SPMS) kembali melakukan gelar aksi jalan kaki dari kantor Bupati Sergai menuju kantor DPRD Serdangbedagai.

Hal ini untuk mengajak DPRD Serdangbedagai bersama dengan pekerja untuk membuat laporan polisi atas dugaan tindak pidana membayar upah dibawah upah minimum.

Hal ini diungkapkan Ketua Kordinator F-SPMS, Dedi saat mengelar aksinya didepan Halaman Kantor DPRD Sergai, Rabu(13/2/21/2019) sekitar pukul 14:00 WIB.

Ia mengatakan bahwa sesuai Tentang Peraturan Ketenagakerjaan Upah Meminum dan Tegakan Aturan Pidana Ketenagakerjaan atas pembayaran upah dibawah UKM. Dimana Upah minimum merupakan upah yang ditunjuk bagi pekerja yang belum mencapai masa kerja 1 tahun. Hal ini sesuai upah minimum tersebut ditetapkan oleh Gubernur dengan memperhatikan kebutuhan hidup yang layak.

"Kebutuhan hidup yang layak bagi 1 tahun orang pekerja yang masih berstatus lajang selama sebulan, sehingga jika sudah berumah tangga maka upah yang diterima seharusnya diatas upah minimum,"ucap Dedi.

Hal tersebut diduga berbeda penerapannya dengan pekerja PT. Gotong Royong jalan Sergai. Dimana saat ini rata -rata pekerja lajang yang hampir seluruhnya tidak lajang lagi, justru sebulan diberi upah oleh perusahan dengan total jumlah upah dibawah upah minimum Kabupaten Serdangbedagai.

Untuk itu, lanjut Dedi, jika upah minimum adalah upah layak bagi seorang pekerja lajang. Maka patut diduga pekerja PT. Gotong Royong jaya yang diduga menerima upah dibawah upah minimum selama beberapa bulan terakhir ini telah hidup dengan tidak layak, mengapa hidup dengan sangat tidak layak karena jawabannya rata rata telah berumah tangga dan istri pun rata rata tidak bekerja.

"Hal ini sesuai Undang -undang RI. No. Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan telah menetapkan dalam pasal 90 ayat 1 Jo pasal 185 bahwa diberi saksi pidana atau denda bagi pengusaha yang membayar upah dibawah upah minimum," cap Dedi kembali.

Hal ini hasil kesepakatan yang dibuat dihadapan DPRD Serdangbedagai antara buruh dan pengusaha agar upah dibayar sesuai aturan. Namun karena aturan tersebut dilanggar oleh pengusaha. Maka hari ini Perwakilan Pekerja melakukan aksi jalan kaki menuju kantor DPRD Serdangbedagai untuk tujuan mengajak DPRD Serdangbedagai bersama -sama dengan pekerja membuat laporan polisi atas dugaan tindak pidana membayar upah dibawah upah minimum," tegas Dedi.

Sementara itu, Karyawan PT. Gotong Royong, Sofian kepada Gosumut di lokasi mengatakan bahwa dirinya baru bulan Desember 2018 sudah masa akhir kerja (pensiun) dirinya belum mendapatkan gaji pensiunan dari Januari sampai sekarang.

"Saya aja dari bulan Januari saja sampai sekrang belum dapat gaji pensiun. Ditambah lagi karyawan yang lain sudah tiga bulan belum mendapatkan gaji pensiunnanya,"ucap Sofian.

Ditambah lagi, lanjut Sofian, karyawan atau buruh BHL juga belum dibayar. "Ironisnya Masalah BPJS atau listrik itu juga ada kendala untuk kita. Pembayaran sudah di potong namun pihak perusahan tidak dibayarnya sehingga BPJS kami tidak berlaku. Begitu juga listrik kami setiap bulan sudah dipotong namun tidak juga disetorkan oleh pihak perusahan sehingga kami dapat informasi katanya akan dilakukan pemutusan oleh pihak PLN," ungkap Sofian.

Hasil pantauan Gosumut di lokasi terlihat ratusan buruh F. SPMS dengan berjalan kaki dari Kantor Bupati Sergai menuju Kantor DPRD Sergai dengan pengawalan ketat pihak gabungan Kepolisian Polres Sergai baik Intelkam , Satreskrim, Sabahara untuk melakukan pengamanan aksi tersebut.

Setiba di lokasi kantor DPRD Sergai langsung disambut Ketua DPRD Syahlan Siregar didampingi Wakil Ketua DPRD Sergai Hasbullah Damanik dan didampingi Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Koperasi dan usaha mikro (Nakerkop-UM) Nasrul Aziz Siregar untuk melakukan beberapa perwakilan aksi untuk melakukan mediasi.*