PANTAICERMIN-Baru satu tahun edarkan sabu,Suriadi alias Tembong(41) warga Desa Celawan Wonosari, Dusun V, Kecamatan Pantai Cermin, Sergai di jemput team Reserse SatNarkoba Polres Sergai dirumahnya, Senin (11/2/2019) sekitar pukul 11:00WIB.

Dari tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti 2 (dua)helai plastik klip transparan yang berisikan kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis Shabu dengab berat brutto 0.59 gram. 212 (dua ratus dua belas) bungkus helai plastik klip kosong, 1 (satu) pipet ujung runcing, 1 (satu) kotak rokok merk sampoerna 1(satu) pipet runcing, 1 (satu) timbangan elektrik,1 (satu) bh mancis, 1(satu) bh bong kaca,1(satu) bh kaca pirex dot, 1(satu) bh hp merk mito.

Hal ini disampaikan Kapolres Sergai, AKBP H. Juliarman Eka Putra Pasaribu melalui Kasat Narkoba Polres Sergai, AKP. Martualesi Sitepu yang diterima Gosumut, Selasa (12/2/2019).

Ia mengatakan, awal Penangkapan tersangka menindak lanjuti informasi dari masyarakat tentang peredaraan narkotika yang dilakukan tersangka Suriadi alias tembong yang sudah jalan satu tahun bebas berjualan sabu.

"Selanjutnya team Sat Narkoba yang langsung saya pimpin bersama Kanit lidik 2, Ipda Maruli Sihombing untuk melakukan penyelidikan. Setelah hasil lidik diketahui tersangka tembong sedang duduk dirumahnya dan melakukan penangkapan dan pengeledahan dirumah tersangka yang secara langsung disaksikan oleh Kepala Dusun dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu,"ucapnya.

Menurut keterangan tersangka kepada petugas, dirinya juga mengaku bahwa mantan residivis kasus 365 tentang pencurian mobil Colt diesel. Bahkan dirinya juga mengakui sudah jalan setahun mengedarkan sabu didaerah pantai cermin. Dimana sabu tersebut diperoleh dari inisial I warga Perbaungan.

"Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Satnarkoba Polres Sergai untuk dilakukan proses penyelidikan dan tersangka dijerat pasal 114 sub 112 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,"pungkas AKP Martualesi Sitepu.*