JAKARTA - Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani menegaskan pihaknya membela tersangka kasus dugaan pelanggaran pemilu yakni Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif. Pembelaan itu juga akan diberikan melalui mekanisme hukum. "Kita akan melakukan pembelaan terhadap Slamet Ma'arif," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/2).

Dia menjelaskan, Ma'arif adalah anggota dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno. Karena itu, Gerindra akan memberikan bantuan Ma'arif.

"Apalagi Pak Slamet adalah Wakil Ketua BPN. Jadi saya kita kita akan membela akan membantu beliau pada proses hukum. Mudah-mudahan ada hasilnya," jelasnya.

Diketahui, polisi menetapkan Ketua Umum Persaudaraan Alumni 212 Slamet Ma'arif, menjadi tersangka. Sebelumnya Slamet menjalani pemeriksaan di Mapolresta Surakarta, terkait dugaan tindak pidana pelanggaran kampanye di Mapolresta Surakarta, Kamis (7/2).

Penetapan Slamet sebagai tersangka diketahui melalui surat panggilan bernomor S.Pgl/48/II/2019/Reskrim yang dikirim ke Slamet Ma'arif dan beredar di media sosial. Surat panggilan tersebut dikeluarkan pada Sabtu (9/2) dan ditandatangani Kasatreskrim Kompol Fadli, selaku penyidik dalam kasus ini.

Selanjutnya, polisi akan kembali memanggil Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi itu untuk datang ke Posko Gakkumdu pada Rabu (13/2) lusa.***