SERGAI-Tiga tersangka yang diduga sebagai pengedar narkoba berhasil diamankan team Reserse Satnarkoba Polres Sergai dalam Grebek Kampung Narkoba (GKN) diwilayah hukum Polres Sergai di dua lokasi berbeda dan menyita jumlah barang bukti narkotika jenis sabu seberat brutto 2,66 gram.

Ketiga pelaku yang diamankan yakni Siti Hajar alias Siajar (34) Ibu Rumah Tangga tinggal dusun I kampung baru, Desa Nagur, Kecamatan Tanjungberinggin, Sergai. Muhammad Alfian alias Alfin (30) dan Muhammad Guntur(29) keduanya warga Dusun III Lingkungan Tempel, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Sergai.

Hal ini disampaikan Kapolres Sergai, AKBP. H. Juliarman Eka Putra Pasaribu didampingi Waka Polres Sergai, Kompol H. Sibarani, Kasat Narkoba, AKP. Martualesi Sitepu dan para Kanit I dan II saat konferensi Pers tentang Grebek Kampung Narkoba (GNK) di wilayah hukum Polres Sergai, tepatnya di halaman Mapolres Sergai. Kamis (7/2/2109) sekitra pukul 14:00 WIB.

Menurutnya AKBP Juliarman, awalnya penggrebekan di rumah tersangka Siti Hajar alias Siajar. Ditangkap team Satnarkoba pada hari Senin (4/2/2019) sekitar pukul 16:30 WIB. Dari tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti 1(satu) helai plastik klip transfaran berisi kristal diduga narkotika jenis sabu berat Britto 0,24 gram, 1( satu) pipet plastik yang ujungnya runcing, 8(delapan) bungkus plastik klip kosong dan uang tunai Rp 200.000.

Lanjut AKBP Juliarman, kemudian team Reserse Satnarkoba kembali melakukan penggrebekan dirumahnya tersangka Muhammad Alfian alias Alfin pada hari Rabu (6/2/2019) sekitar pukul 06:30 WIB pagi., tepatnya Lingkungan Tempel kelurahan Simpang tiga pekan, Kecamatan Perbaunangan, Sergai.

Dari tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti 2(dua)helai plastik klip transfaran berisikan kristal diduga narkotika jenis sabu berat brutto 2,22 gram, 42 bungkus plastik klip kosong, 1(satu) buah pipet ujung runcing, 1(satu) kotak rokok danhil.

Dari pengakuan tersangka, bahwa barang bukti tersebut diperoleh tersangka Muhamad Guntur alias Guntur, kemudian team Satnarkoba melakukan penggrebekan dikediaman tersangka Guntur dan ditemukan barang bukti 1(satu) helai plastik klip transfaran berisikan kristal diduga narkotika jenis sabu berat brutto 0,2 gram, 60 bungkus plastik klip kosong, 1 buah pipet ujung runcing dan 2 unit timbangan elektrik.

Ia menambahkan, menurut pengakuan tersangka Guntur sudah hampir lima bulan berjualan barang haram jenis sabu tersebut dan dibeli seharga Rp 850.000 dan dijual paketan seharga Rp 50.000,_ atau 100.000 perpaket dan mendapatkan keuntungan sekitar Rp 200.000,-.

"Awalnya saya bekerja diperantauan, namun sepi kerjaan sehingga saya pulang kampung dan menjual sabu, Karena bisa membantu untuk bayar rumah kontrakan," Kilah pelaku kepada Kapolres Sergai.

"Dari ketiga tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti dengan total keseluruhan berat brutto 2,66 gram sabu. Ketiganya dijerat pasal 114 sub 112 UU RI No 35 tahun 2009 ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun, denda paling sedikit Rp 1 Milyar paling banyak Rp 20 milyar,"pungkas AKBP Juliarman.*