MEDAN-Polsek Medan Baru menangkap 2 begundal yang menjambret handphone di Jalan Sei Lepan Medan, Rabu, (6/2/2019).

Kedua begundal ini, masing-masing Riandi Utama (24) warga Jalan M Yacob Gang Titi Gantung Nomor 7 Medan dan Denis Salsabilah (20) warga Jalan Gurila Gang Bilal Nomor 7 Medan ditangkap oleh personel Polsek Medan Baru yang menggelar patroli rutin. "Jadi kedua tersangka ditangkap oleh petugas kita yang tengah menggelar patroli rutin di lokasi tersebut," ujar Kapolsek Medan Baru, Kompol Martuasah Hermindo Tobing SIK dalam keterangan tertulisnya yang diterima GoSumut

Lanjut dijelaskan mantan Kanit Ekonomi Satreskrim Polrestabes Medan ini, setelah menjambret handphone Sony Experia milik korban, para tersangka yang mengendarai Honda Vario pelat BK 6212 AGD langsung tancap gas.

Sementara, korban yang diketahui bernama Guntur Pasaribu, (54) warga Jalan Sei Batang Hari Nomor 15 Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Sunggal langsung meneriaki pelaku. "Nah, teriakan itu mengundang perhatian warga dan langsung mengajar. Diduga panik, bandit jalanan ini terjatuh dari sepeda motornya. Saat bersamaan, petugas yang berpatroli di lokasi tersebut langsung menangkap keduanya," jelasnya.

Usai diamankan, kata Tobing, tersangka berikut barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Medan Baru untuk diproses. "Imbas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana ayat (1) dengan ancaman 7 tahun penjara," pungkas Alumnus Akpol Tahun 2005 ini.