JAKARTA - Ada beberapa kebijakan yang dikeluarkan oleh menteri Kabinet Kerja pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) malah menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat. Karena timbul pro dan kontra, Presiden Jokowi akhirnya membatalkan aturan tersebut. Berikut ini rangkuman beberapa kebijakan yang dibuat para menteri pemerintahan Jokowi yang batal diterapkan setelah menuai kontroversi:

1. Full Day School Dibatalkan

2017, Kebijakan yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tentang penerapan full day school selama 5 hari dan 8 jam tiap harinya kepada para siswa menuai banyak polemik. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan kebijakan ini dibuat agar anak tidak sendiri ketika orangtua mereka masih bekerja. Kemudian anak-anak bisa pulang bersama-sama orangtuanya sehingga ketika berada di rumah tetap dalam pengawasan.

Namun kebijakan tersebut menuai banyak polemik. Presiden Jokowi turun tangan dengan mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penguatan Pendidikan Karakter. Perpres ini tertuang pada Perpres Nomor 87 Tahun 2017. Jokowi memastikan Perpres itu tak akan kembali menimbulkan polemik. Perpres mengatur tiap sekolah dibebaskan untuk membuat aturan sekolah lima hari atau enam hari, yang diatur dalam Perpres 87 pasal 9.

"Ketentuan hari sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan pada masing-masing satuan pendidikan bersama-sama dengan Komite Sekolah/Madrasah dan dilaporkan kepada Pemerintah Daerah atau kantor kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama setempat sesuai dengan kewenangan masing-masing," pasal 9 ayat 2.

2. Membatalkan Larangan Transportasi Online

Saat masih menjabat sebagai Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan mengeluarkan kebijakan larangan ojek maupun taksi yang berbasis daring (online) beroperasi di Indonesia. Larangan ini menuai kontroversi, sampai Presiden Jokowi ikut angkat bicara.

Presiden menyindir sekaligus mengingatkan agar pembuat kebijakan tidak mengeluarkan aturan yang merugikan masyarakat. "Jangan karena adanya sebuah aturan ada yang dirugikan, ada yang menderita. Aturan itu yang buat siapa sih?" tegas Jokowi di Istana Bogor, Jumat (18/12/2015).

"Jangan juga sampai kita mengekang sebuah inovasi, kayak GO-JEK, itu kan aplikasi anak-anak muda yang ingin memperbaharui, inovasi sebuah ide, jadi jangan sampai juga mengekang inovasi," tegasnya. Sampai sekarang transportasi berbasis online bisa tetap beroperasi.

3. Batal Naikan Harga Premium

Menteri ESDM Ignasius Jonan awalnya mengumumkan rencana pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak ( BBM) Premium, 10 Oktober 2018 lalu menjadi Rp 7.000, per liter dari sebelumnya Rp 6.550 per liter. Namun, pemerintah memutuskan untuk menunda kenaikan harga Premium. Penundaan kenaikan harga BBM ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo ( Jokowi).

"Sesuai arahan Bapak Presiden, rencana kenaikan harga Premium di Jamali (Jawa, Madura dan Bali) menjadi Rp 7.000 dan di luar Jamali menjadi Rp 6.900 secepatnya Pukul 18.00 hari ini agar ditunda," kata Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi di Jakarta.

Sementara itu, Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media Kementerian BUMN, Fajar Harry Sampurno, mengatakan Pertamina belum siap melakukan penaikan harga Premium karena baru saja menaikkan harga Pertamax.

"Jadi bahwa setelah arahan Menteri BUMN setelah dikroscek ke Pertamina, Pertamina belum siap untuk menaikkan Premium karena Pertamax baru naik," kata Harry.

4. Cabut Surat Imbauan Nyayikan Lagu Indonesia Raya di Bioskop

Dalam surat imbauan No 1.30.1/Menpora/I/2019 tercantum pengelola bioskop diminta untuk memutar dan menyanyikan lagu Indonesia Raya sebelum pertunjukan film dimulai. Tujuannya untuk meningkatkan rasa nasionalisme dan kebangsaan.

Kementerian Pemuda dan Olahraga akhirnya mencabut surat imbauan memutar dan menyanyikan lagu Indonesia Raya sebelum pemutaran film di bioskop. Alasan pencabutan karena munculnya kegaduhan dan resistensi yang tinggi dari publik.

"Alhamdulillah, surat imbauan tentang menyanyikan lagu Indonesia Raya di setiap jelang pemutaran film di bioskop sudah dicabut. Hal itu atas dasar berbagai pertimbangan dan juga karena resistensi dan kegaduhannya yang sangat tinggi. Mohon maaf," kata Sekretaris Kemenpora, Gatot S Dewa Broto melalui keterangan tertulis, Jumat (1/2).***