ASAHAN-Pendapatan penghasilan pajak dari pungutan retribusi parkir pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Asahan mengalami kenaikkan.Dimana pada tahun 2018 restribusi parkir ditargetkan sebesar Rp 318 juta dan untuk tahun 2019 ditargetkan naik menjadi Rp 1 miliar.

Target Restribusi Parkir sebagai penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang mengalamikenaikkan hingga 300 persen dibenarkan oleh Kepala Dinas Perhubungan, M Yusuf Lubis.

“Untuk tahun ini target kita naik sampai 300 persen lebih, namun kita tetap optimis dengan target retribusi parkir yang sudah ditentukan itu,”sebut Yusuf , Jumat (1/2/2019).

Dirinya mengatakan,dimana untuk memenuhi target tersebut, Pemkab Asahan telah menaikan retribusi parkir roda 2 menjadi Rp 1.000 per kendaraan. Sedangkan untuk jenis kendaraan roda 4 dari Rp 1.000 menjadi Rp 2.000. lain itu adanya penambahan ruas jalan sehingga berpotensi menambah pengutipan retribusi.

“Kita akan berusaha dan berupaya secara maksimal mungkin dan semoga PAD dari restribusiparkira yang telah ditargetkan dapat terpenuhi dan tercapai reralisasinya” ujar Kadis.

Sementara itu,Sekretaris Dinas Perhubungan Rahman Halim menambahkan, ada 2 jenis restribusi di dinas mereka. Pertama restribusi parkir dan kedua retribusi pengujian berkala kendaraan bermotor. Untuk restribusi pengujian berkala tahun 2019 ditargetkan menjadi sebesar Rp 400 juta, yang sebelumnya pada tahun 2018 sebesar Rp 280 juta.*