SERGAI- Menindak lanjuti peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sergai, Kapolres Sergai AKBP Juliarman Eka Putra Pasaribu memerintahkan Kasat Narkoba AKP. Martualesi Sitepu untuk melakukan upaya penindakan untuk menekan peredaran narkoba.

Sehingga tim personil Reserse Satnarkoba Polres Sergai dipimpin Kasat Narkoba AKP. Martualesi Sitepu didampingi Kanit lidik II, Ipda Maruli Sihombing berhasil menangkap seorang terduga bandar sabu yakni Fadly alias Aceh (36) di Dusun I, Desa Pon, Kecamatan Seibamban, Sergai. Selasa(29/1/2019) sekitar pukul 15:00 WIB.

Hal ini dibenarkan Kasat Narkoba Polres Sergai, AKP Martualesi Sitepu kepada Gosumut, Kamis (31/1/2019) mengatakan.

Menurut dia, dari penangkapan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 unit timbangan elektrik, 1 unit HP Nokia, uang tunai Rp 300.000 dan 1 (satu) bungkus plastik besar berisi kristal berat bruto 26.89 gram, 2 (dua) 10 bungkus plastik klip sedang berisik ktistal berat 10.37 gram, 3 (tiga) 4 bungkus plastik klip kecil berat 0.89 gram. Sehingga total seluruhnya berat Britto 38,15 gram," Ucap Martualesi Sitepu.

Menindaklanjuti informasi tentang peredaran narkoba, lanjut AKP Martualesi. petugas tim Reserse Satnarkoba melakukan penyelidikan yang sudah diketahui ciri-ciri ciri pelaku. Dan melakukan penangkapan pelaku Fadly alias Aceh yang saat itu berada dirumah.

Kemudian petugas menemukan barang bukti sabu 2 paket plastik sedang yang diduga narkotika di saku celana depan sebelah kanan dan dilanjutkan melakukan pengeledahan yang disaksikan Kepala dusun. "Dan ditemukan barang bukti ditiang jemuran tas sandang yang tergantung yang didalamnya dan temukan plastik yang diduga narkotika dan berikut barang bukti," Kata Martualesi Sitepu.

Kepada petugas pelaku setelah dilakukan interogasi mengaku bahwa barang haram tersebut diperoleh dari pelaku insial H warga Medan. "Pelaku mengaku sudah melakukan jual sabu 5 tahun lebih mengedarkan sabu ditahun 2013 dan juga sudah pernah terjerat kasus yang sama yang divonis 2 tahun penjara,"katanya.

"Sabu saya peroleh dari inisial H warga medan. Baru 5 tahun saya jual sabu pak. Sebelumnya saya baru bebas ditahun 2013 di vonis 2 tahun,"kata Aceh.

"Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan Satnarkoba Polres Sergai dan tersangka dijerat pasal 114 Sub 112 dengan ancaman maksimal penjara 20 tahun," pungkas Kasat Narkoba AKP. Martualesi Sitepu.*