SERGAI-Tim Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara (Poldasu) melakukan pengrebekan yang diduga Jual Ringgit Ilegal disalah satu tokoh mas "Paten" berlokasi di jalan Umum Medan- Tebingtinggi Nomor 131, tepatnya Dusun II, Desa Pon, Kecamatan Seibamban, Kabupaten Serdangbedagai. Selasa (29/1/2019) sekitar pukul 16:00WIB.

Pantauan Gosumut dilokasi, Kedatangan tim Ditreskrimsus poldasu dengan menggunakan minibus BK 1072 KT sangat memicu keingintahuan warga setempat.

Bahkan ratusan warga tampak memadati dilokasi kejadian. Kedatangan tim Ditreskrimsus yang juga didampingi perakat desa Pon untuk mengamankan dilokasi TKP. Begitu juga Satreskrim Polres Sergai dipimpin Kasat Reskrim AKP, Sisworo didampingi KBO Reskrim Iptu Adi Santika, Kapolsek Firdaus,AKP Ramses dan KBO Intelkam Iptu T. Sihombing dan personil turun kelokasi.

Polisi sempat terkendala beberapa jam saat hendak mengamankan terduga pelaku yang berisial J. Hal itu lantaran, ibu dari terduga pelaku tidak terima anaknya diamankan petugas sehingga ibu dari terduga pelaku nekad mengunci pintu rumah.

Atas kejadian itu, personel Polwan yang berada di lokasi turut menenangkan ibu dari terduga pelaku agar tak menghalangi proses pengamanan dan penggeledahan kediaman terduga pelaku. Hampir kurang lebih 5 jam, akhirnya tim Ditreskrimsus poldasu sekira pukul 20.30 WIB, akhirnya mengamankan L beserta 5 orang pekerja Toko Mas itu." Namun J sepertinya tidak diamankan Karena menurut keterangan warga L dalam keadaan sakit.

Kemudian Sepertinya tim Poldasu membawa barang barang bukti yang diduga uang Ringgit yang terbungkus plastik berwarna putih dan dimasukan mobil minibus.

Hingga berita ini dikirimkan, tak satupun petugas bersedia dikonfirmasi Gosumut. Begitu juga perangkat desa yang mendampingi polisi tidak berani berkomentar. Usai penggrebekan dan mengamankan sejumlah pelaku berikut barang bukti, petugas Tim Ditreskrimsus Poldasu langsung pergi meninggalkan lokasi.*