JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan kepada Ahmad Dhani. Hakim menilai, Dhani telah melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUH.

Politisi Partai Gerindra, Nizar Zahro, menilai bahwa putusan Majelis Hakim tersebut telah menjadi bukti adanya ketidakadilan di Indonesia.

Menurutnya, penanganan kasus yang dialami oleh Ahmad Dhani sangat berbeda dengan penanganan kasus yang dilakukan oleh Bupati Boyolali yang menghujat Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto.

"Tuduhan ujaran kebencian Ahmad Dhani langsung diproses hukum. Sementara, Bupati Boyolali yang menhujat 'Asu' kepada Ketua Umum Partai Gerindra masih bebas tidak tersentuh," ujar Nizar, Selasa (29/1).

"Selain Bupati Boyolali, ada juga mantan anggota DPR Viktor Laiskodat yang menghina Partai Gerindra, hingga kini juga tidak tersentuh hukum," imbuhnya.

Juru Kampanye BPN Prabowo-Sandi ini menilai, jika ketidakadilan ini terus dipertontonkan secara telanjang, maka bukan tidak mungkin ini dapat membangunkan perlawanan rakyat.

"Ingat, penguasa-penguasa dzolim di seluruh dunia selalu jatuh secara tidak terhormat diawali dengan ketidakadilan yang diperbuatnya," tuturnya.

"Pak Jokowi jika tidak ingin jatuh secara tidak terhormat, segera tegakkan hukum secara adil. Jika Dhani dihukum, maka Bupati Boyolali dan Viktor Laiskodat juga harus dihukum. Presiden bisa memerintahkan Kapolri untuk segera menegakkan hukum secara berimbang. Jika hukum tidak ditegakkan secara adil, maka tanda-tanda kejatuhan itu makin nyata," tegasnya.***