BELAWAN-Anugerah Hutasuhut dan dan Rindi Antika terpaksa diciduk Polsek Belawan.

Pasalnya, warga Blok l Lingkungan V Lorong lV Kelurahan Sicanang, Kecamatan Medan Belawan ini kedapatan mengedarkan uang palsu (Upal) di Lingkungan V Kelurahan Belawan Secanang, Medan Belawan.

Dari kasus ini, selain menangkap para tersangka, polisi juga menyita barang bukti 46 lembar Upal pecahan 100 ribu rupiah, pisau cutter,  penggaris, sebuah list tengah uang palsu, setrika dan keramik.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat, tersangka yang pertama kali ditangkap  ialah Anugerah Hutasuhut. Pria ini diamankan ketika membeli sesuatu di sebuah warung di kawasan Belawan,” ujar Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Ikhwan Lubis SH MH didampingi Wakapolres, Kompol Taryono Raharjo SIK, Kasat Reskrim, AKP Jerico Lavian Chandra SIK dan Kapolsek Belawan, Kompol Syafarudin Tama Siregar dalam siaran persnya yang dihimpun wartawan, Rabu (23/1/2019).

Di hadapan petugas, lanjut dijelaskan AKBP Ikhwan, tersangka mengakui memperoleh Upal dari Zulfikar Irawan, warga Jalan Jawa Gang V Kelurahan Belawan ll, Kecamatan Medan Belawan yang merupakan suami dari Rundi Antika.

“Bermodalkan ‘nyanyian’ Anugerah, kita berhasil mengamankan Rindi Antika ketika membelanjakan uang palsu di sebuah warung di Belawan,” jelasnya seraya mengatakan Rindi Antika memperoleh Upal dari suaminya dan sang suami mendapat Upal dari seseorang bernama Amran.

Sementara itu, Kapolsek Belawan, Kompol  Syafarudin Tama Siregar menambahkan, berdasarkan pengakuan Anugerah, dirinya memperoleh Upal dari Pasutri tersebut setelah menggadaikan satu unit Suzuki Satria FU.

“Saat ini, petugas kita tengah bergerak melakukan pengembangan untuk menangkap Zulfikar dan Amran.

Selanjutnya, kata Syafarudin, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka berikut barang bukti hasil kejahatan langsung digelandang ke Mapolsek Belawan.

“Saat ini keduanya telah dijebloskan ke jeruji pengap Mapolsek Belawan. Sebab, mereka terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang,” tandasnya seraya menegaskan bahwa pihaknya tengah memburu jaringan pengedar Upal tersebut.*