SERGAI-Beredar kabar oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Serdang bedagai yang bertugas di Kantor Camat Seibamban berinisial SNL (45) pelaku pencabulan anak di bawah umur terhadap Keponakan sendiri sebut saja Melati (17) warga Dusun II, Desa Malasori, Kec Dolok Masihul, Sergai kini sudah menghirup udara bebas.

Hasil yang diperoleh Peristiwa pencabulan itu terjadi Senin (24/9/2018) sekira pukul 21:30 WIB, Dimana pelaku inisial SNL sering melakukan kepada korban dan meremas payudara korban, serta menggesekkan alat kelaminnya ke paha korban dan dikemaluan korban.

Namun, karena korban masih butuh tinggal di rumah pelaku terpaksa pasrah tapi lama kelamaan pelaku terus berbuat tidak senonoh kepada korban hingga akhirnya ia melaporkan perbuatan itu kepada neneknya R. Nainggolan (61) warga Dusun II, Desa yang sama.

Atas kejadian tersebut korban bersama neneknya berlanjut melaporkan ke Polres Sergai sesuai laporan LP/305/XII/2018/SU/Res Sergai. Sehingga Pihak Sat Reskrim berhasil menangkap pelaku dari dalam rumahnya, selanjutnya digiring ke Mapolres Sergai. Namun kini pelaku sudah terlihat menghirup udara bebas.

Hal ini diperoleh Gosumut beredarnya di Grup WhatsAap wartawan, Selasa (22/1/2019). Dimana pelaku inisial SNL sudah beraktivitas bekerja sebagai PNS di Kecamatan Seibamban dengan mengunakan seragam yang dipakainya. Bahkan pelaku juga sudah dikonfirmasi beberapa wartawan untuk mencoba mengklarifikasi terhadap kasusnya, namun pelaku yang secara spontan mengatakan " Saya sudah selesai."

Sehingga atas bahasa pelaku membuat Berbincangan yang beredar dikalangan beberapa wartawan bahwa bebasnya pelaku pencabulan anak dibawah umur yang diduga sudah dikeluarkan Surat Penghentian Penyidikan atau yang biasa disebut SP3.

Menanggapi hal ini, GoSumut mencoba konfirmasi Kasi Pidum Kasipidum Kejaksaan Negeri Sergai A Sihotang SH diruang kerjanya, Selasa (22/1/2019) dan mengatakan berkas yang bersangkutan belum diterima namun SPDP sebelumnya sudah diterima. "Untuk mengenai SP3 itu bukan wewenang kita melainkan wewenang pihak Kepolisian,"terangnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP. Sisworo yang dikonfirmasi melalui WhatsAap, Selasa malam (22/1/2019) mengatakan " Uda banyak rekan kita dari pers juga yang menanyakan kasus ini. Insya Allah besok kalau ada waktu dan tidak ada kesibukan saya akan berikan penjelasan,"ungkap Kasat.*