LABURA - Dikarenakan merugi hingga Rp 237 juta, Ruli br Sinaga (40) warga Jalan Melati Lingkungan III Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labura melaporkan peristiwa tindak pidana penipuan atau penggelapan yang dialaminya ke Polsek Kualuh Hulu. Usai membuat laporan polisi Nomor : LP/22/I/2019/ Sek Kl Hulu, 15 Januari 2019, petugas pun melakukan pencarian hingga akhirnya pelaku 'diambil' polisi.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang melalui Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Asmon Bufitra menjelaskan, pelaku berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu pada Selasa (15/1/2019) sekira pukul 17.30 di salah satu SPBU di Jalan Sudirman, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labura

"Pelaku GT alias Gayus (42) warga Blok II, Desa Teluk Pule Dalam, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labura," jelas AKP Asmon Bufitra, Selasa (15/1/2019).

Dalam perkara ini, sambung Kapolsek, petugas mengamankan barang bukti 1 unit truk Colt Diesel FE Super HD nomor Polisi : BK 8521 CT dan 1 lembar STNK truk.

AKP Asmon menjelaskan, tindak pidana penggelapan ini berawal pada Senin (3/9/2018) sekira pukul 17.30. Pada waktu itu, pelaku datang ke rumah korban untuk merental 1 unit truk colt diesel berwarna kuning BK 8521 CT dengan perjanjian harga sewa per bulannya sebesar Rp 7 juta.

"Pada saat itu terlapor berjanji akan membayar biaya sewa pada hari ketiga setelah truk dibawa oleh terlapor," jelasnya.

Oleh karena perkataan terlapor, korban pun percaya dan kemudian menyerahkan truk tersebut berikut STNK-nya kepada terlapor.

Namun, hingga saat ini, terlapor tidak pernah membayar uang sewa truk dan pelaku pun tidak bisa lagi ditemukan berikut dengan truk yang disewa pelaku.

Dari hasil lidik di lapangan dan pemeriksaan para saksi, akhirnya pada Selasa (15/1/2019) sekira pukul 17.30, Unit Reskrim dipimpin Kanit Reskrim berhasil mengamankan terlapor di salah satu SPBU di Jalan Sudirman, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labura berikut barang bukti berupa 1 unit truk colt diesel berwarna kuning BK 8521 CT dan 1 lembar STNK yang mana pada saat diamankan terlapor sedang mengendarai truk tersebut.

Usai diamankan, pelaku pun dibawa ke Polsek Kualuh Hulu guna pertanggungjawaban secara hukum.