ASAHAN-Puluhan tower di wilayah Asahan yang menungggak pajak Tower Telekomunikasi disegel oleh Pemkab Asahan melalui Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda). Tindakan tegas itu terpaksa dilakukan karena infrastruktur telekomunikasi tersebut menunggak Pajak bumi dan bangunan (PBB).

“Disegel (tower) karena belum bayar PBB,” kata Kaban Bapenda Asahan, Drs H Mahendra, Selasa (8/1/2019) kepada sejumlah wartawan.

Adapun bentuk penyegelan dilakukan dengan menggembok dan menempel stiker yang bertuliskan pemberitahuan bangunan belum melunasi PBB.

“Jadi bila ingin dibuka hubungi kami di Bappenda, jangan coba coba dibuka kami laporkan ke polisi,” kata Mahendra sembari mengatakan sebelumnya pihaknya telah memberitahukan kepada pihak pemilik tower.

Terkait dengan dana yang tertunggak terhadap puluhan tower tersebut diperkirakan sebesar ratusan juta dan tidak dapat dikutip karena kurang kooperatifnya pemilik tower. Ditambah lagi dengan PBB P2 dari Kecamatan.

“Karena hal ini PBB kita jadi tidak tercapai 100 %,” ucap Mahendra sembari mengagakan dari data tunggakan para pemilik tower mencapai 2 hingga 4 tahun.*