SERGAI- Sat Narkoba Polres Sergai melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis daun ganja kering sebanyak 479, 78 gram. Pemusnahan barang bukti daun ganja kering milik tiga tersangka penangkapan akhir Desember 2018. Bertempat di halaman Mako Satnarkoba Polres Sergai. Selasa (8/1/2019) sekitar pukul 12:30 WIB.

Dalam kegiatan tersebut turut hadir Kasat Narkoba Polres Sergai, AKP Martualesi Sitepu, Jaksa Penuntu Umum Freddi Pasaribu,S.H, Jaksa Penuntut umum Tumpak Sitohang,S.H dan Penasehat Hukum Yuddi S,H, Kaur Binsops Narkoba Defta Sitepu,S.H Kanit 1 Iptu P.Sinuhaji, Kanit 2 Ipda B.Siregar, Penyidik Sat Narkoba dan tiga tersangka yakni Iliyas alias Pak Li dan Muhammad Yani alias Lajang dan Teguh Barita Saragih alias Teguh.

Kasat Narkoba Polres Sergai, AKP. Martualesi Sitepu yang diterima GoSumut mengatakan jumlah yang dimusnahkan dari tiga tersangka yakni Muhammad Yani alias Lajang (28) ditangkap pada 13 Desember 2018 dan ditemukan barang bukti narkotika jenis daun ganja kering sebanyak 357 gram.

Sedangkan Ilyas alias Pak Li (60) ditangkap pada hari Kamis 13 Desember 2018 sekitar pukul 09:30 WIB. Tepatnya di simpang III Dusun IX, Desa Pekan Tanjungberinggin, Sergai. Ditemukan barang bukti Narkotika Jenis daun ganja kering sebanyak 114 gram.

Sementara itu, pada tanggal 20 Desember 2018 sekitar pukul 01:00WIB. Team Satnarkoba Polres Sergai juga berhasil menangkap tersangka Teguh Barita Saragih (35) warga dusun I, Desa Banten, Kecamatan Dolok Masihul, Sergai. Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis daun ganja kering sebanyak 8,78 gram.

Dikatakan Martualesi , Pemusnahan barang bukti narkotika jenis daun ganja kering berdasarkan dari laporan polisi. Adapun jalan pelaksanaan pemusnahan barang bukti tersebut yakni Pembacaan Surat ketetapan setatus barang sitaan Narkotika oleh penyidik.

Kemudian, Pemusnahan barang bukti tersebut dengan cara dibakar didalam tong besi sampai barang bukti tersebut habis terbakar. Selanjutnya dilakukan penandatanganan di Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti oleh masing masing yang turut hadir dalam acara tersebut.*