BELAWAN-Polsek Medan Labuhan menciduk 13 tersangka dalam pengungkapan kasus narkotika dan pencurian dengan pemberatan (Curat) di wilayah hukumnya.

Keberhasilan dalam mengungkap berbagai kasus kejahatan yang meresahkan masyarakat tersebut tidak terlepas dari kerja keras personel Polsek Medan Labuhan pimpinan Kompol Rosyid Hartanto SH SIK MH.

“Adapun para tersangka yang dimaksud masing-masing Erwin Suwandaru (43) Patur Rahman (21), Mahendra (38), Suparman (49),  Ridho Fauzi, Suhendra (39), Ahmad Irman (33), Wawan (33) Dedek Nirawan (26), M Fani ( 27), Ikbal Utama Ginting (29) dan Sastra Winata Ginting (18),” ujar Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Ikhwan Lubis SH MH didampingi Kapolsek Medan Labuhan, Kompol Rosyid Hartanto SH SIK, Wakapolsek, AKP Ponijo, dan Kanit Reskrim, Iptu Bonar Pohan SH dalam siaran persnya yang dihimpun GoSumut di Mapolsek Medan Labuhan, Kamis (27/12/2018).

Dijelaskan Ikhwan, Ihwal penangkapan terhadap para tersangka berdasarkan  informasi dari masyarakat.

“Jadi, penangkapan terhadap para tersangka atas laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan melakukan penangkapan setelah sebelumnya dilakukan penyelidikan,” jelas mantan Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Sumut ini seraya mengatakan para tersangka beserta barang bukti sabu 325 gram, uang tunai sebesar 15 juta rupiah, timbangan elektronik, sound system berikut 1 home teater dan 2 daun pintu yang diamankan di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.

Sementara itu, Kapolsek Medan Labuhan, Kompol Rosyid Hartanto SH SIK menyebutkan dari hasil interogasi, para pelaku yang terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkotika mengaku dikendalikan oleh seorang Napi dari Tanjung Gusta.

“Dari hasil pengembangan lanjutan diketahui bahwa yang mengendalikan jaringan narkotika tersebut seorang napi dari Tanjung Gusta berinisal A,” sebut orang nomor satu di Mapolsek Medan Labuhan ini seraya menambahkan para pelaku tindak pidana narkotika berinisial RA (41) dijerat dengan ketentuan yang diatur Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman 15 tahun penjara.

Sedangkan para pelaku Curat dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara.*