MEDAN - Polrestabes Medan berhasil menggagalkan peredaran 48,5 kg sabu. Puluhan kilogram sabu ini diselundupkan dari Malaysia-Dumai hingga Medan.

Selain mengamankan 45 kg sabu, polisi juga meringkus 4 orang tersangka dari dua lokasi terpisah.

Selain sabu, polisi juga menyita narkoba berupa 40.000 butir ekstasi, 6 kg keytamin, 1 unit timbangan elektronik, 1 bungkus plastik klip, 9 unit ponsel dan 11 kartu ATM dari keempatnya.

Kapolda Sumut, Irjen Pol Agus Andrianto mengungkapkan, kasus ini terungkap setelah mendapat laporan masyarakat terkait akan adanya transaksi narkoba di Jalan Sei Situmandi, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru.

"Setelah mendapat informasi tersebut, tim langsung menuju TKP dan menangkap salah satu pelaku (Abdul Bayu) dengan barang bukti 3,5 kg sabu-sabu pada 22 Desember 2018 lalu," kata Agus di Polrestabes Medan, Rabu (26/12/2018).

Sehari setelahnya, Satres Narkoba kembali meringkus 3 tersangka lain yakni Junaidy Sulfan, Aminal dan Aupej di Pintu Keluar Tol Amplas yang membawa narkoba dari Malaysia. Para tersangka sebelumnya sempat mengelabui petugas dengan menggunakan dua mobil berbeda.

Barang haram tersebut sebelumnya tiba di Dumai dari Malaysia pada 21 Desember lalu. Akibat perbuatan mereka, tersangka diancam hukuman mati.

Dalam kesempatan yang sama, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dadang Hartanto mengungkapkan, barang bukti narkoba tersebut rencananya akan diterima oleh seseorang bernama Pak Cik yang kini diburon polisi.

"Identitas Pak Cik sudah kami kantongi. Kasus ini dalam tahap pengembangan untuk mengungkap jaringan dari Malaysia ini," pungkasnya.*