MEDAN-Polsek Medan Timur menangkap dua pelajar yang berperan sebagai kurir daun ganja asal Provinsi Nangroe Aceh Darussalam (NAD).

Selain mengamankan dua pelajar , masing-masing berinisial MNA (18) dan ZKL (19), keduanya merupakan warga Dusun Haji Patan, Desa Lapang Barat, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Aceh Bireuen, Provinsi NAD, petugas Unit Reskrim Polsek Medan Timur menyita 15 bal daun ganja kering siap edar.

Tidak sampai di situ, kedua pelajar ini terpaksa mendekam di jeruji pengap rumah tahanan Mapolsek Medan Timur.

Sebab, keduanya terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 114 ayat (1) Subs 111 ayat (1) Jo 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. “Pada hari Senin tanggal 17 Desember 2018 sekitar pukul 11.00 Wib, anggota Unit Reskrim Polsek Medan Timur mendapat informasi bahwasanya ada dua laki-laki yang sedang berjalan kaki di Jalan Tritura Kecamatam Medan Amplas asal Aceh yang dicurigai membawa ganja kering,” ujar Kapolsek Medan Timur, Kompol M Arifin dalam siaran persnya seperti dihimpun GoSumut, Rabu, (19/12/2018).

Lebih lanjut diterangkan mantan Kasi Propam Polrestabes Medan ini, menindak lanjuti laporan tersebut, petugas langsung menuju lokasi dimaksud. “Kedua pelaku yang saat itu tengah berdiri di tepi jalan mulai gelisah ketika diinteroasi petugas,” jelas Kompol Arifin.

Mendapat Upah 400 Ribu Rupiah

Selanjutnya, diterangkan Arifin, ketika dilakukan penggeledahan, petugas mendapati daun ganja kering yang hendak dibawa ke Kota Pekanbaru, Riau. “Para tersangka mengkau mendapat upah dalam mengantarkan ganja ke Kota Pekanbaru sebesar 400 ribu rupiah untuk setiap kilonya. Namun baru menerima 1 juta rupiah dan sisanya diterima setelah barang haram tersebut tiba di tujuan,” terang orang nomor satu di Mapolsek Medan Timur ini seraya menambahkan masih memburu pemilik barang haram berinisial PON.