LABUHANBATU - Personel Unit Reskrim Polsek Panai Tengah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yaNg diduga sebagai pelaku tindak pidana narkotika, Senin (17/12/2018) sekira pukul 22.00 di Dusun III Sei Dondong, Desa Bagan Bilah, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu. Dari pelaku S alias Darmono (36) warga Dusun III Sei Dondong, Desa Bagan Bilah, Kecamatan Panai tengah, Kabupaten Labuhanbatu, petugas mengamankan 1 bungkus plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang melalui Kapolsek Panai Tengah, AKP Bilmar Limbong menjelaskan, malam itu sekira pukul 21.30, anggota Unit Reskrim Polsek Panai tengah mendapat informasi dari warga bahwa di Dusun III Sei Dondong, ada terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu.

Selanjutnya Aiptu Sistrianto bersama Bripka MH Azmi Siregar dan Brigpol Fernando Sianipar langsung menuju ke lokasi yang dimaksud dan menemukan seorang laki-laki sedang berada di halaman SDN Sei Dondong.

"Saat dilakukan penangkapan, anggota menemuka barang bukti berupa narkotika jenis sabu dari tangan kirinya," ungkap Kapolsek, Rabu (19/12/2018).

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Panai tengah untuk dilakukan pemeriksaan intensif.