MEDAN - Sebanyak 47 pasangan mengikuti nikah massal gratis melalui penyelenggaraan nikah masalah kelompok marginal sidang isbat nikah terpadu Kota Binjai merupakan rangkaian penyelenggaraan PHI ke-90 tahun 2018 Provinsi Sumatera Utara, di Kantor Pengadilan Agama Binjai.

Penyelenggaraan nikah masal diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak Provinsi Sumatera Utara bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak Kota Binjai.

  Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak Sumut, Nurlela, mengatakan nikah masal melalui sidang isbat nikah terpadu diselenggarakan untuk memberikan kepastian hukum kepada pasangan suami-istri yang kurang mampu.

  "Nikah masal ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas hidup dan peran perempuan d berbagai bidang, serta untuk meningkatkan dukungan kebijakan kepada perempuan, " katanya.

  Walikota Binjai, HM Idaham menuturkan sarat sahnya satu perkawinan harus di daftarkan sesuai dengan UU nomor 1 Tahun 74 tentang perkawinan. 

  "Ini sangat penting sebagai legalitas kita sebagai warga negara Indonesia, maka hari ini saya sangat berterima kasih karena bapak-ibu sekalian telah bersedia hadir menjadi peserta nikah masal," ungkapnya.

  Dikatakan Walikota, pernikahan yang sah menurut agama dan negara sangat penting, karena akan terlihat kewajiban suami-istri, Hubungan antara orang tua dan anak, dari hukum islam nya akan nampak jelas siapa ahli waris.

  "Saya mengajak dan memotivasi kita semua untuk meningkatkan kolaborasi di tahun 2019 mulai dilakukan pendataan terhadap semua masyarakat yang belum mendaftarkan pernikahannya, untuk semua agama tidak hanya Islam tetapi semua agama yang di Binjai," pintanya.

 
Konsultasi pernikahan yang diselenggarakan di Binjai harus diikuti semua pasangan calon pengantin. Semua agama harus melewati konseling pernikahan terlebih dahulu. Saya berharap dengan adanya program tersebut anak muda kita terhindar dari penyalahgunaan narkoba, pernikahan dini, dan terhindar dari seks bebas, kata Walikota.

  Ketua Pengadilan Agama Binjai, Hj Sakwanah mengatakan program nikah masal sangat membantu dan memberi pelayan sebaik mungkin kepada masyarakat. 47 pasangan suami istri yang mengikuti isbat nikah hari ini.

  "Pelayanan kepada masyarakat adalah tujuan kita semua, Kerja sama seperti ini memberikan kepastian hukum untuk masyarakat, khususnya di Sumut. Mereka mempunyai legalitas hukum di pernikahannya diberikan buku nikah, serta akte kelahiran bagi anak mereka," ucapnya.

  Wakil Ketua TP PKK Provinsi Sumatera Utara, Sri Ayu Mihari Rajekshah, yang turut hadir membacakan sambutan pidato Menteri Pemberdayaan Perempuan RI, Yohana Yembise, peran keluarga merupakan salah satu yang diharapkan untuk menjadi bagian utama mencegah terjadinya kekerasan terhadap kaum perempuan dan anak melalui penanaman nilai-nilai karakter, dan budi pekerti, sekaligus menjadi pondasi dalam menerapkan kehidupan yang harmonis, damai, dan religius. 

"Peran perempuan tidak dapat dilepaskan dari pembangunan. Arti dan makna hari ibu yang tidak dapat dipisahkan dari kemajuan Indonesia," katanya. ***