DELISERDANG - Seorang bandar judi togel di Kecamatan Desa Bangun Purba Kabupaten Deliserdang, diringkus Unit VC Subdit III/Umum Ditreskrimum Poldasu Senin (10/12/2018). Dlama penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti uang tunai Rp1.200.000 dan 4 unit handpone.

Menurut data yang dihimpun, pelaku bernama TG alias Taufik ,42, warga Dusun II Desa Bangun Purba Kecamatan Bangun Purba Kabupaten Deliserdang, ditangkap atas laporan korban. Dalam laporan itu, warga sudah resah dengan maraknya aksi perjudian togel.

"Kita dapat informasi dari masyarakat," kata Kasubdit III/Umum AKBP Maringan Simanjuntak melalui Kanit VC Kompol Daniel Marunduri, Selasa (11/12/2018).

Bermodal laporan itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan turun ke lokasi. "Laporan itu ada seorang bandar togel. Lalu kita mengintai pelaku yang ciri-cirinya sudah kita kantongi," ucapnya.

Setelah melihat Taufiq Ginting, pelaku langsung melakukan penangkapan. "Kita temukan handpone, setelah kita cek dari handponenya banyak nomor-nomor togel," jelas Daniel.

Setelah diintrogasi, pelaku mengakui bandar togel di Kawasan Desa Bangun Purba Kabupaten Deliserdang. "Pelaku sudah lama jadi bandar, omsetnya perhari menjapai Rp10 juta," ucap dia.

Pihak kepolisian kini masih mengembangkan kasus bandar togel di Desa Bangun Purba. "Barang bukti Rp1.200.000 dan 4 unit handpone," katanya.*