MEDAN- Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sumut Edward Kaban menyatakan kasus penggunaan dokumen palsu dalam Pilkada dengan tersangka JR Saragih sudah kadaluarsa.

Ini diungkapkannya saat acara Coffe Morning dan Peringatan Hari Anti Korupsi Indonesia (HAKI) di Kejati Sumut.

Edward menjelaskan kasus ini sudah lama bergulir sebelum pelantikan Gubsu terpilih kemarin. Dia menyebutkan sebelumnya dinyatakan P21 (berkas lengkap), perkara ini sudah dikembalikan ke penyidik Polda Sumut.

"Setelah kita nyatakan P21, dengan berjalannya waktu dikembalikan lagi pada kita melalui Sentra Gakumdu. Kemudian kita kembalikan lagi," sebut Edward.

Pihaknya lanjut Edward mengembalikan berkas itu kembali lantaran karena kegiatan Pilkada sudah selesai.

"Dan dari hasil  penelitian jaksa peneliti kita di Sentra Gakumdu bahwa perkara ini kita kembalikan lagi karena kita menganggap perkara itu sudah kadaluarsa. Itu sesuai aturan yang ada," terang mantan Kajari Tangerang itu.

Namun dalam kesempatan tersebut, Aspidum tidak menjelaskan secara rinci persisnya kasus ini dinyatakan kadaluarsa.

Seperti diberitakan, JR Saragih disangka telah menggunakan surat palsu saat mendaftar sebagai calon gubernur ke KPU Sumut. Tim dari Sentra Gakkumdu Sumut menindaklanjuti laporan tentang dugaan pemalsuan tanda tangan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) DKI Jakarta, Sopan Adrianto, pada bagian legalisasi fotokopi ijazah SMA JR Saragih.

Bupati Simalungun itu disangka telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 184 UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

  Jaksa peneliti di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menyatakan berkas perkara kasus penggunaan surat palsu dengan tersangka Jopinus Ramli (JR Saragih) sudah lengkap pada Maret 2018 silam. ***