MEDAN-Tim Khusus (Timsus) Unit Reskrim Polsek Medan Barat terpaksa membedil seorang warga Menteng bernama Septian Putra (20).

Pasalnya, pria yang tidak memiliki pekerjaan tetap ini melakukan perlawanan ketika dibawa pengembangan kasus usai ditangkap di komplek MMTC, Jalan Pancing Medan karena membongkar rumah milik Bambang Lestari (60) warga Jalan Makmur Nomor 40 Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat pada hari Minggu 2 Desember 2018 pekan lalu.

Saat itu, korban yang kehilangan barang berharga miliknya berupa Honda Vario pelat BK 2427 AHI dan BK 4069 ADT serta sebuah kunci kontak mobil Honda CRV pelat B 1183 BJH beserta modem wifi, melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Medan Barat. “Petugas yang melakukan penyelidikan atas laporan tersebut berhasil mengidentifikasi pelaku dari rekaman kamera Closed Circuit Television (CCTV) di lokasi kejadian,” ujar Kapolsek Medan Barat, Kompol Choky Meliala Sembiring SIK dalam keterangan tertulisnya yang diterima GoSumut, Minggu, (9/12/2018).

Dijelaskan mantan Kapolsek Pancurbatu ini, dari hasil rekaman CCTV tersebut, Timsus Polsek Medan Barat mengetahui tersangka merupakan warga Jalan Menteng VII Gang Sehati Nomor 18 Kelurahan Menteng, Kecamatan Medan Denai. “Selanjutnya, petugas yang telah berhasil mengidentifikasi, mengetahui keberadaan tersangka pada hari Jumat 7 Desember 2018 di komplek pertokoan MMTC, Jalan Pancing Medan,” jelas Kompol Choky.

Melawan Ketika Hendak Kabur

Namun sayang, Choky mengungkapkan, ketika dibawa pengembangan kasus guna mencari barang bukti, tersangka melakukan perlawanan ketika hendak kabur. “Timsus terpaksa menindak tegas tersangka. Sebab, tembakan peringatan yang dikeluarkan tidak diindahkannya,” ungkap Alumnus Akpol Tahun 2004 ini seraya mengatakan pihaknya menyita kunci kontak mobil Honda CRV dan modem internet dari kediaman pelaku.

Selain itu, kata Choky, pelaku mengakui barang hasil kejahatannya dijual ke seseorang di kawasan Jalan Metrologi Medan. “Sedangkan saat beraksi membobol rumah korban, tersangka bersama rekannya berinisial HC yang saat ini masih kita buron,” tandas Choky seraya menegaskan tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana.