TEBINGTINGGI - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara II memberikan keterangan atas hasil tindak lanjut terkait Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumut.

Ombudsman Republik Indonesia membatalkan LAHP Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara yang menyatakan ditemukan bentuk maladministrasi pemeriksaan pajak terhadap seorang wajib pajak yang terdaftar di lingkungan Kanwil DJP Sumatera Utara II.

“Selanjutnya Ombudsman Republik Indonesia akan segera mengambil langkah-langkah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan Ombudsman Republik Indonesia, berkenaan permasalahan ini,” kata Kepala Kantor Wilayah Direktor Jenderal Pajak (Kakanwil DJP) Sumut II, Tri Wibowo, melalui keterangan resmi.

Pemberitahuan hasil Pleno Pimpinan Ombudsman Republik Indonesia disampaikan melalui surat Ombudsman Republik Indonesia tertanggal 15 November 2018 kepada Direktur Jenderal Pajak. Dalam surat tersebut juga menyampaikan bahwa Ombudsman Republik Indonesia berwenang melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.

Namun demikian, Ombudsman Republik Indonesia menolak laporan dalam hal tertentu, antara lain apabila pelapor belum pernah menyampaikan keberatan secara lisan maupun tulisan kepada pihak terlapor, apabila substansi laporan sedang dan telah menjadi objek pemeriksaan di pengadilan, apabila laporan tersebut sedang dalam proses penyelesaian oleh instansi yang dilaporkan, atau apabila pelapor telah memperoleh penyelesaian dari instansi yang dilaporkan.

Lebih lanjut, dalam surat Ombudsman Republik Indonesia tersebut juga dinyatakan bahwa LAHP bukan merupakan pro justitia, tapi sebatas memberikan status atas hasil pemeriksaan untuk disampaikan kepada pelapor maupun terlapor dalam rangka memberikan status akhir pemeriksaan.

“Upaya selanjutnya setelah penerbitan LAHP adalah tahap resolusi dan monitoring,” ujarnya.

Dalam hal LAHP dimaksud dijadikan sebagai alat bukti pengaduan/pelaporan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dan/atau dijadikan sebagai alat bukti di persidangan, hal tersebut bukan menjadi wewenang Ombudsman Republik Indonesia.

Namun apabila pengadilan membutuhkan informasi lebih rinci dalam LAHP, tidak dapat dimintakan penjelasan kepada Ombudsman Republik Indonesia karena sifat imunitas Ombudsman.

“Sebab, Ombudsman Republik Indonesia mendukung upaya Ditjen Pajak untuk meningkatkan kepatuhan pajak akan terus dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang diterapkan secara berhati-hati dan berkeadilan untuk memberikan kepastian hukum kepada setiap wajib pajak,” terangnya.***