SERGAI - Kapolres Sergai, AKBP Juliarman Eka Putra Pasaribu didampingi Kasat Reskrim, AKP Alexander Piliang saat pemaparan press release tersangka penggelapan 200 unit kendraan milik PT. Andira Finance.

  Tersangka EW (31) karyawan PT. Andira Finance cabang Tebingtinggi merupahkan warga  di jalan gunung lauser perum Bp 7 Blok S No.64, Kelurahan tanjung marulak, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi. Berhasil ditangkap team scorpion polres Sergai dari persembunyianya di Sebangau Kuala, Kab Pulang Pisau, Kalimantan Tengah.

Tersangka EW melakukan tindak pidana kasus penggelapan 200 unit kendaraan sepeda motor milik perusahan PT. Adira Finance cabang Tebingtinggi.

Hal ini disampaikan Kapolres Sergai AKBP. Juliarman Eka Putra Pasaribu didampingi Kasat Reskrim Polres Sergai AKP. Alexsander Piliang Kamis ( 6/12) di halaman Mako Polres Sergai.

Dikatakan tersangka nekat menggelapkan 200 unit kendaraan sepeda motor dengan rincian kerugian 2 Milyar itu dengan modus memanfaatkan identitas warga sebagai konsumen untuk kredit kendaraan sepeda motor.

Tersangka EW dalam profesinya sebagai Surveyor di PT. Adira Finance cabang Tebing Tinggi itu dengan mudah mengeluarkan kreta tersebut, namun kreta itu bukan disalurkan ke konsumen namun kembali dijual.

  Terungkapnya hal itu ketika utusan PT. Adira Finance cabang Tebing Tinggi yakni Riswanto (37) mendatangkan kediaman rumah Jumiati (35) warga Desa Bogak Besar, Kec Teluk Mengkudu, Sergai yang tercatat sebagai konsumen pengambilan 1 unit kreta Honda Vario BK2814 XAZ sedangkan Jumiati tidak pernah melakukan kredit kreta tersebut.

Jumiati yang mengaku bahwa pernah seseorang yang meminjam KTP untuk mendapat bantuan dari pemerintah sebebsar Rp 900 ribu dan bantuan itu sudah diterima Jumiati.

Dari pengembangan Jumiati akhirnya modus penggelapan itu pun terungkap hingga pihak PT. Adira Finance cabang Tebingtinggi melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Sergai.

Berbekal laporan tersebut akhirnya satu dari enam pelaku berhasil ditangkap di Kalimantan “Pelaku yang sudah mengetahui telah dilaporkan ke Polisi memilih kabur ke Kalimantan selanjutnya berhasil ditangkap," tegasnya.

Untuk barang bukti yang diamankan 86 berkas nasabah PT.Andira Finance cabang Tebing tinggi yang mengajukan pembelian sepeda motor secara kredit.

“Tersangka di jerat pasal 374 subs pasal 372 atau pasal 378 KUHP pidana dengan ancaman diatas lima tahun penjara” ucap Kapolres. ***