PALAS-Hasil seleksi CPNS dari jalur kategori honorer  K2 di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Padang Lawas (Palas) yang memenuhi nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan total 220 poin hanya 15 orang.

Informasi yang dihimpun dari pihak Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) tenaga honorer yang memenuhi ambang batas kumulatif akan dilakukan verifikasi validasi (Vervel) untuk mengecek kelengkapan administrasi agar dapat menjadi CPNS.

Kaban  PPSDM Kabupaten Palas Aslamiah S.Ag melalui Kasi Pengadaan dan Pemberhentian Yusnita Marito.S.Sos mengatakan tenaga honorer K2 yang memenuhi syarat lulus SKD tidak lagi mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) tetapi tidak dilakukan verifikasi validasi(Vervel).

"Kelima belas tenaga honorer ini sudah dapat dikatakan lulus untuk diangkat menjadi CPNS asal ketentuan cek administrasi nantinya dinyatakan lengkap dan sesuai ketentuan,"terang Yusnita,Rabu(5/12/2018).

  Dikatakan, dari 32 tenaga honorer yang mengikuti seleksi CPNS tahun 2018 , hanya 15 orang yang berhasil lulus SKD sedangkan 17 orang lagi sisanya dinyatakan tidak memenuhi syarat.

  Kata Yusnita , tenaga honorer yang 17 orang lagi harus legowo karena tidak lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) karena tidak  memenuhui nilai passing grade yang ditetapkan pemerintah sesuai Permenpan RB No 37 Tahun 2018.

Ditanya tentang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga honorer K2 bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah, demikian juga untuk tenaga non kategori berusia diatas 35 tahun yang tidak lulus dalam tes CPNS bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah? Yusnita menjelaskan ,terkait PP Nomor 49 Tahun 2018 untuk kejelasannya masih menunggu petunjuk teknis dari PP tersebut.

"Menunggu Peraturan dari Menteri dan Kepala BKN Pusat yang akan mengatur ketentuan teknis dari PP Nomor 49 Tahun 2018  tentang tenaga honorer bisa diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),"tandasnya.*