SERGAI- Polres Sergai menggelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan pil extasi dari dua kasus penangkapan bandar narkoba di kabupaten Serdangbedagai (Sergai), Sumatera utara oleh Tim Satnarkoba Polres Sergai, Tepatnya di depan Mako polres Sergai, Seirampah, Sergai. Senin (3/12/2018) siang.

Dalam pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan Pil Exstasi dihadiri Kapolres Sergai AKBP H. Juliarman Eka Putra Pasaribu, didampingi Waka Polres Sergai, Kompol H.Sibarani dan Kasubdit Labfor Narkoba cabang Medan AKBP Zulni Erma dan Kasat Narkoba, AKP Martualesi Sitepu.

Perwakilan Kajari Sergai, Agus Adi Admaja SH dan Juita Citra Wiratama SH, Kasi Pemberantasan BNNK Sergai, Kompol A. Pasaribu, Perwakilan Bupati Sergai melalui Asisten I, Herlan Panggabean dan perwakilan MUI Sergai, Ustad Sunarto.

Kapolres Sergai AKBP H. Juliarman Eka Pasaribu dalam pemaparan Press Relis di Mako Polres Sergai mengatakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan Pil Extasi yang ditangkap Tim Sat Narkoba Polres Sergai dari Tersangka Safrizal (33)warga dusun I, Desa Nagalawan, Kecamatan Perbaungan, Sergai. Di lokasi Desa Leberia di KM 52-53 Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai. Tepatnya pada hari selasa (6/11/2018) sekitar pukul 02:15 WIB.

Tersangka yang ditemukan Tewas di jalinsum Medan - Tebing Tinggi di Perumahan 1916, dengan mengendarai sepeda motor Kasawasaki Ninja No.Pol. BM 2538 UD yang diduga ditabrak lari oleh mobil yang tidak diketahui plat polisi dan identitasnya. Dari tangan tersangka petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 2,88 gram dan 4 (empat) butir Psikotropika golongan 4 (Pil Exstasi) seberat 1,08 gram yang ditemukan didalam tas tersangka.

Selanjutnya penangkapan dua tersangka yakni Rahmat (47) warga dusun I, Desa Lubuk Cemara, Kecamatan Perbaungan, Sergai. Dan tersangka Aidil alias Gopal (41) warga dusun IV, Desa Pematang Sijonam, Kecamatan Perbaungan, Sergai. Dilokasi dusun IV, Desa Pematang Sijonam, Perbaungan, Sergai. Tepatnya hari kamis (8/11/2018) sekitar pukul 00:15 WIB.

Dari tangan tersangka Tim Sat Narkoba Polres Sergai berhasil menyita barang bukti Narkotika Jenis Sabu kurang lebih seberat 921,12 gram dan (disisihkan 30,66 Gram untuk keperluan barang bukti di persidangan. Dari kedua tersangka petugas juga memberihkan tak terukur dibagian kedua tersangka. ," ucap AKBP Juliarman.

Dikatakan, Pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu dan ekstasi dengan cara dimasak (dicampur dengan air mendidih) dengan total senilai Rp.800.000.000,-(Delapan Ratus Juta Rupiah) dengan total barang bukti yang dimusnakan 4 (empat) butir psikotropika gol 4 seberat 1,08 Gram dan Sabu seberat 893,34 Gram.

"Adapun pemusnahan dilakukan dengan cara dimasak lalu nantinya akan dibuang ke closed, katanya.

Selanjutnya oleh Kasubbid Narkobafor AKBP Zulni Erma menerangkan barang bukti yang dimusnahkan akan diuji terlebih dahulu dab selanjutnya oleh Kasubdit Labfor menguji barang bukti sebanyak 6 sample dan semuanya positif mengandung methapetamine.

Hasil pantuan Gosumut.com di lokasi, terlihat barang bukti yang akan dimusnahkan dilakukan penimbangan lalu dimasukkan ke air panas bergantian oleh Kapolres Sergai, Kasubbid Narkobafor, AsistenI, Jaksa Penuntut Umum,Waka Polres Sergai, Kasi Pemberantasan, MUI dan Kasat Narkoba.

Kapolres Sergai mengaduk dalam kuali dengan ditutup kembali sekitar 5 menit dibuka dan diaduk lalu diangkat dan dibuang ke closed disaksikan hadirin yang hadir lalu oleh Kasat Narkoba menyirami air di closed tersebut. Sedangkan pembungkus dan exstasi dibakar secara langsung oleh Kapolres Sergai.*