SERGAI-Pelaku inisial SI (46) lajang tua dusun VI Sei mulyo, Desa Seibamban, Kecamatan Seibamban, Sergai., akhirnya diamankan Team Sat Reskrim Polres Sergai di rumah orang tuanya, tersangka ditangkap karena melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur sebut saja Mawar (17) warga Desa Seibamban.

Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP, Alexander Piliang kepada Gosumut.com melalui via Whatsapp grup Senin (3/12/2018).

Kejadian berawal Selasa tanggal 6 Juni 2017 lalu. Sekitar pukul 22:00 WIB. Ketika orang tua korban sampai dirumah dan tiba tiba memberitahukan kepada adik kandungnya bahwa anaknya telah disetubui oleh pelaku suheri.

Atas perbuatan tersangka, kemudian orang tua korban menyuruh adik kandungnya bernama Supianto untuk menanyakan ke korban. Ternyata korban mengaku kalau tersangka sudah melakuman dua kali di rumah tersangka.

"Atas kejadian tersebut paman korban dan orang tua korban merasa dirugikan / keberatan dan mendatangi Polres Serdang Bedagai serta membuat laporan pengaduan ke SPKT Polres Serdang Bedagai," ucapnya.

Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka sudah kembali dirumah orang tuanya. Tepatnya Dusun VI Sei Mulyo, Desa Seibamban, Kecamatan Seibamban Sergai, Pelaku yang sudah lama jadi target operasi pihak kepolisian akhirnya ditangkap setelah sekian lama lari dan bersembunyi ke luar kota.

Setiba di lokasi, team Satreskrim Polres Sergai melakukan pemantuan terhadap rumah orang tua tersangka. Selanjutnya melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap tersangka diboyong tersangka ke Mako Polres Sergai.

Setelah dilakukan introgasi terhadap petugas, tersangka mengaku bahwa dirinya sering berkunjung kerumah korban dan tidak ada hubungan keluarga korban dan melakukan persetubuhan dengan cara paksa dengan melakukan berulang -ulang terhadap korban.

"Saat ini tersangka dikenakan pasal 81 ayat 1 dan 2 subs pasal 82 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.".*