SERGAI-Polsek Kotarih menangkap pengedar narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukum (Wilkum) Polsek Dolok Masihul (Domas), Polres Serdangbedagai (Sergai).

Hal itu dilakukan guna menekan peredaran narkoba yang semakin marak di jajaran Polres Sergai, sesuai perintah Kapolres Sergai yang menerapkan agar setiap Kapolsek dapat melakukan upaya-upaya penindakan lintas sektoral sepanjang wilkum Polres Sergai. “Dari tindak lanjut penanganan kasus narkoba oleh Kapolsek Kotarih AKP Rasoki Harahap dan Kanit Reskrimnya Ipda A Situmorang bersama anggota Reskrim, pada hari Kamis 29 November 2018 Pukul 21.00 WIB berhasi menangkap seorang pelaku peredaran narkoba bernama Syahrial alias Berengsek (43) warga dusun 2, desa Karang Tengah kecamatan Serbajadi, Kabupaten Sergai,” ujar Kasatres Narkoba Polres Sergai, AKP Martualesi Sitepu SH MH dalam keterangan tertulisnya yang diterima GoSumut, Minggu, (2/12/2018).

Dari pengungkapan itu, Martualesi menjelaskan, Polsek Kotarih menyita paket klip sabu sebgai barang bukti. “Dari pengungkapan itu, paket klip sabu seberat 0,54 gram beserta satu unit handphone samsung berhasil disita,” jelas orang nomor satu di Satres Narkoba Polres Sergai ini seraya menambahkan pelaku ditangkap oleh petugas yang menyemar sebagai pembeli narkoba.

Saat ini, kata Martualesi, tersangka telah diserahkan ke Satres Narkoba Polres Sergai untuk menjalani proses penyidikan. “Terhadap tersangka dijerat Pasal 114 Sub 112 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit 800 juta rupiah dan paling banyak 8 miliar rupiah,” tandas mantan Kapolsek Kutalimbaru ini.