MEDAN-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumatera Utara (Sumut) menggelar sosialisasi pemantauan Pemilu Tahun 2019, Jumat, (30/11/2018).

Sosialisasi pemantauan Pemilu yang berlangsung di White Haus Kafe, Jalan Wahid Hasyim Nomor 54 Medan tersebut merupakan bagian dari pelibatan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu.

Kordinator Divisi (Kordiv) Hukum Bawaslu Sumut, Henry Simon Sitinjak dan Kordiv Pengawasan Bawaslu Sumut, Suhadi Sukendar Situmorang tampil sebagai nara sumber. “Pendaftaran lembaga pemantau pemilu itu dibuka hingga 7 hari sebelum pemungutan suara. Artinya, pemungutan suara 17 April 2019, berarti paling lama pendaftaran lembaga pemantau pemilu 10 April 2019,” ujar Henry Simon Sitinjak.

Lebih lanjut dijelaskannya, hingga saat ini, ada belasan lembaga pemantau yang telah terakreditasi di Bawaslu RI. “Ada 17 lembaga pemantau pemilu yang telah terakreditasi di Bawaslu RI,” jelasnya seraya menyebut satu demi satu lembaga dimakasud.

Sementara itu, Suhadi Sukendar Situmorang menambahkan, pemantauan tahapan penyelenggaran Pemilu oleh Lembaga Pemantau ini diatur dalam Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 4 Tahun 2018. “Pada Perbawaslu Nomor 4 tahun 2018 Pasal 7 diatur tentang persyaratan untuk menjadi pemantau pemilu,” tambahnya.

Lebih lanjut dijelaskan mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Samosir ini, dalam prakteknya, lembaga pemantau Pemilu itu berhak mendapat perlindungan hukum, mengamati dan mengumpulkan informasi, memantau proses perhitungan dari luar Tempat Pemungutuan Suara (TPS), mendapat akses informasi, mendokumentasikan kegiatan dan menyampaikan temuan. “Pemantauan pemilu oleh lembaga pemantau ini dilakukan tidak lain adalah untuk meningkatkan kualitas Pemilu di Indonesia. Terkhusus di Sumatera Utara,” jelasnya.

Oleh karena itu, kata Suhadi, Bawaslu mengajak Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan stakeholder lainnya untuk bersama-sama mengawasi Pemilu. “Bersama rakyat awasi pemilu. Bersama Bawaslu tegakkan keadilan pemilu,” tandasnya.

Turut hadir pada sosialisasi tersebut Nazir Salim Manik dari Jaringan Demokrasi Indonesia, jurnalis media cetak, radio, televisi dan media online serta LSM dan lembaga pemantau Pemilu lainnya.