BELAWAN-Hanya gara-gara sumpah janji setia terhadap sang pacar, pelajar SMA di Medan Labuhan nekat menginjak Al-quran.

Itu dilakukannya sebagai bukti cintanya terhadap sang pujaan hati.

Hal tersebut terungkap ketika Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Ikhwan Lubis SH MH memaparkan kasus penginjakan Al-quran oleh seorang pelajar SMA berinisial AAR (17) lalu diposting di akun media sosial (Medsos) facebook miliknya. "Jadi, tersangka nekat melakukan penginjakan Al-quran karena sumpah janji setia dengan maksud membuktikan kalau tidak akan berselingkuh dengan wanita lain," ujar AKBP Ikhwan Lubis didampingi Kasat Reskrim, AKP Jerico Lavian Chandra SIK, Kapolsek Medan Labuhan, Kompol Rosyid Hartanto SIK, dan Kapolsek Belawan, Kompol Safarudin Tama Siregar dalam siaran persnya seperti dihimpun GoSumut di Mapolres Pelabuhan Belawan, Jalan Raya Pelabuhan, Bagan Deli, Sumatera Utara, Kamis (29/11/2018).

Dijelaskan Ikhwan, terungkapnya kasus ini setelah rekaman video tersangka yang menginjak Al-Quran disebar oleh sang kekasihnya. "Tersangka kita amankan atas video rekamannya yang sempat viral di Sosmed, disebar oleh seorang wanita berinisial PA (17) yang tak lain kekasihnya," jelas orang nomor satu di Mapolres Pelabuhan Belawan ini.

Polisi juga Amankan Pacar ARR

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Jerico Lavian Chandra SIK mengaku pihaknya sudah mengamankan wanita berinisl PA yang menyebar video. "Dalam kasus ini, kita juga mengamankan pacar pelaku yang melakukan penyebaran video tersebut. Saat ini kedua tersangka tengah menjalani pemeriksaan secara intensif," ujar Jerico.

Lanjut dijelaskannya, karena keduanya masih di bawah umur, meraka disangkakan dengan Undang-undang Perlindungan Anak. "Karena keduanya masih di bawah umur. Meraka dikenakan dengan Undang-undang Perlindungan Anak," jelas orang nomor satu di Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan ini.

Begitupun, kata Jerico, keduanya juga dijerat dengan ketentuan hukum yang berlaku. "Untuk pelaku AAR kita jerat pasal 156 dengan ancaman 5 tahun penjara. Sedangkan sang pacar dikenakan Pasal 28 Undang-undang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara," tandas Alumnus Akpol Tahun 2008.