ASAHAN - Kapolres Asahan AKBP.Faisal Florentus Napitupulu,SIK.MH beberapa hari lalu telah memberikan peringatan keras terhadap seluruh pelaku tindak kejahatan, agar tidak bermain main lagi di wilayah hukum Polres Asahan, dan terhadap pelaku tindak kejahatan yang terciduk dipastikan akan diberikan tindakan tegas.

Pernyataan Kapolres Asahan tersebut dibuktikan dengan ditangkapnya dua tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang dibekuk tim satgas tindak Sat.Reskrim diberikan satu butir timah panas kepada masing-masing tersangka.

Kapolres Asahan melalui Kasat Reskrim AKP.Ricky Pripurna Atmaja,SIKsekira pukul 10.00 Wib membenarkan opsnal Sat.Reskrim Polres Asahan unit Tim Satgas Tindak (TST) yang dikendalikan oleh kanit Ranmor Ipda Aldo Raja Muda Fahreza Lubis,STK telah mengamankan dua orang tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan masing masing DYS D ,25, warga Jalan Diponegoro kelurahan Sendang Sari Kec. Kota Kisaran Timur dan RFL ,22, warga desa Tinggi Raja kecamatan Tinggi Raja Asahan.

Lebih lanjut Atmaja mengatakan, berdasarkan adanya laporan polisi nomor LP/639/XI/2018/SU/Res.Ash kedua tersangka pelaku tindak kejahatan tersebut dibekuk dan kedua tersangka melakukan aksi kejahatannya pada Senin (26/11/2018) sekir pukul 02.00 wib di Jalinsum tepatnya di Jalan Jend.A.Yani Kisaran, tersangka dalam melakukan aksinya dengan cara memepet korban yang beranama Iis Sundrayani saat sedang mengendarai kendaraan roda dua, dan kedua tersangka langsung merampas tas sandang warna hitam milik korban yang berisi 1 unit handphone Vivo V5 dan sejumlah uang yang berada dalam tas tersebut.

Mendapat laporan tersebut langsung kita memerintahkan kanit ranmor Ipda Aldo RMF Lubis,STK untuk melakukan lidik dan penangkapan terhadap pelaku, dan pada Rabu (28/11/2018) sekira pukul 14.00 Wib unit Tim Satgas Tindak (TST) mendapat informasi keberadaan pelaku, Tim Satgas Tindak selanjutnya memburu kedua tersangka, yang saat itu berada di sekitar jalan Kartini gang Pantai dan pelaku dapat diamankan.

Selanjutnya dilakukan pengembangan dengan membekuk tersangka RFL ,22, warga desa Tinggi Raja kecamatan Tinggi Raja Asahan di jalan HOS.Cokroaminoto Kisaran, namun saat dilakukan pengembangan dan penangkapan terhadap tersangka Kiki, kedua tersangka berontak dan berupaya melarikan diri, sehingga opsnal dilapangan melakukan tindakan tegas dan terukur pada bagian betis kedua pelaku.

"Kedua pelaku merupakan residivis yang sering meresahkan warga masyarakat Kisaran dan sudah melakukan penjambretan di jalanan sebanyak tujuh kali dan dilakukan di wilayah hukum Polres Asahan, terhadap kedua pelaku tindak kejahatan tersebut dapat dijerat dengan pasal 363 ayat (4) dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara dan saat ini kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di mapolres Asahan," pungkasnya. ***