SERGAI-Polsek Teluk mengkudu Polres Sergai berhasil menangkap mantan Residivis Surya Efendi alias Surya (33) warga dusun III, Desa Kesatuan, Kecamatan Perbaungan, Sergai.

Pria yang sudah beberapa kali keluar masuk penjara ini melakukan pencurian sebuah Handphone di rumah Hamda Raya (21) warga Dusun I, Desa Tanah Raja, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai.

  Atas penangkapan tersebut petugas berhasil menyita barang bukti Satu buah Tas warna hitam yang di dalamnya 1 unit HP Android Merk XIOMI Not 4, satu buah Pisau, 1(satu) buah Obeng, 1(Satu) buah Carger HP Rabu (28/11/2018) sekitar pukul 23:00 WIB.

Menurut keterangan saksi,  kejadian terjadi saat korban sedang berada didalam rumahnya, tepatnya Dusun I, Desa Tanah Raja, Kecamatan Teluk Nengkudu, Sergai dalam posisi keadaan rumah  terbuka.

Saat itu korban masuk kedalam kamar dan meninggalkan Handphone sedang di cas diruang tamu. Kemudian tiba -tiba pelaku tersebut masuk kedalam rumah dan mengambil Hp milik korban yang sedang di cas.

Ternyata aksi pelaku tersebut diketahui oleh korban dan langsung berteriak maling. Dan pelaku langsung melarikan diri dan dikejar oleh korban serta dibantu masyarakat sekitar. Saat itu juga pelaku langsung ditangkap oleh petugas pihak kepolisian yang bertugas di Polri dan langsung diamankan di Polsek Teluk mengkudu.

Kapolsek Teluk Mengkudu, AKP JH Tarigan kepada Gosumut.com membenarkan bahwa tersangka sudah diamankan petugas Polri yang kebetulan lewat dilokasi kejadian dan langsung diamankan di Polsek Polsek Teluk Mengkudu.

"Setelah mendapatkan laporan, bahwa tersangka tersebut merupakan residivis dan sudah tiga kali masuk penjara, tersangka dan barang bukti diamankan ke Mako Polsek Teluk Mengkudu,"tutupnya.