PALAS- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akhirnya memutuskan Komisioner Bawaslu Kabupaten Padang Lawas (Palas) tidak terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Hal itu diputuskan melalui Majelis Sidang DKPP yang bersidang di Jakarta Rabu(28/11/2018) di ruang sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Jalan Thamrin Jakarta Pusat.
Pembacaan Putusan Majelis DKPP diketuai oleh Dr Harjono dengan Anggota Frizt Edward Siregar, dan Ida Budiathi.
”Bawaslu Palas tidak terbukti melanggar kode etik. Dan nama baik Bawaslu Palas harus direhabilitasi “kata Ketua Dr Harjono membaca putusan yang hasil sidang Majelis DKPP.
Ketua Bawaslu Palas Rahmat Efendi Siregar menyampaikan bahwa proses persidangan DKPP terhadap Bawaslu Palas berjalan objektif.
” Menjadi pengalaman yang paling penting bagi setiap Komisioner Bawaslu dalam mengikuti proses sidang DKPP,"Aku Rahmat.
Kata Rahmat , dalam pelaksanaan tugas pengawasan pemilu kedepan pihak Bawaslu akan lebih selektif serta jadi inovatif dalam melakukan tugas sebagai komisioner penyelenggara pemilu profesional yang profesional.(/strong>
Rabu, 28 Nov 2018 18:36 WIB
Sidang DKPP Memutuskan Bawaslu Palas Tidak Melanggar Kode Etik Pemilu
Majelis sidang DKPP Bawaslu Palas memutus bahwa Bawaslu Palas tidak melanggar kode etik penyelengara pemilu.
Editor | : | Sisie |
Kategori | : | Peristiwa, Politik, Umum, Gonews Group, Padang Lawas, Sumatera Utara |