PALAS- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akhirnya memutuskan Komisioner Bawaslu Kabupaten Padang Lawas (Palas) tidak terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

Hal itu diputuskan melalui Majelis Sidang DKPP yang bersidang di Jakarta Rabu(28/11/2018) di ruang sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Jalan Thamrin Jakarta Pusat.

Pembacaan Putusan Majelis DKPP diketuai oleh Dr Harjono dengan Anggota Frizt Edward Siregar, dan Ida Budiathi.

”Bawaslu Palas tidak terbukti melanggar kode etik. Dan nama baik Bawaslu Palas harus  direhabilitasi “kata Ketua Dr Harjono membaca  putusan yang hasil sidang Majelis DKPP.

Ketua Bawaslu Palas Rahmat Efendi Siregar  menyampaikan  bahwa proses persidangan DKPP terhadap Bawaslu Palas berjalan objektif.

” Menjadi pengalaman yang paling penting bagi setiap Komisioner Bawaslu dalam  mengikuti proses sidang DKPP,"Aku Rahmat.

Kata Rahmat , dalam pelaksanaan tugas pengawasan pemilu kedepan pihak Bawaslu  akan lebih selektif serta jadi inovatif dalam melakukan tugas sebagai komisioner penyelenggara pemilu profesional yang profesional.(/strong>