BELAWAN - Personel Unit Reskrim Polsek Belawan meringkus pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) terhadap Iwan Fernando Simanungkalit (19).

Tersangka berhasil diringkus di Rumah makan Jalan Raya Pelabuhan Belawan berdasarkan tindak lanjut dari laporan korban yang mengalami kerugian puluhan juta rupiah setelah dirampok di Simpang Kampung Salam Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan pada Rabu 1 Agustus 2018 silam.

Dalam pengungkapan ini, petugas berhasil menyita barang bukti berupa, Handpone, satu unit tape music dan uang tunai sebesar RP. 300.000 dari pelaku bernama Rusdianto (23) warga Komplek TKBM Blok AA Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan.

"Terungkapnya kasus ini berawal dari tindaklanjut laporan korban," ujar Kapolsek Belawan, Kompol Safarudin Tama Siregar menjawab GoSumut, Rabu (28/11/2018).

Dijelaskan Safarudin, awalnya tersangka bersama temanya, Suwes menumpang truk yang dikemudikan korban.

"Jadi, pada saat di perjalanan, pelaku langsung menodong sembari mengancam korban dengan sebilah pisau," jelas Safarudin.

Ditambahkan Safarudin, karena merasa ketakutan korban menyerahkan uang senilai 300 ribu bersama dengan telepon selulernya kepada para pelaku.

"Setelah berhasil menjarah barang korban, kedua tersangka turun di Simpang TM Pahlawan dan melarikan diri," tambah orang nomor satu di Mapolsek Belawan ini.

Karena pelaku berhasil melarikan diri, Safaruddin menerangkan korban langsung melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Maposekta Belawan.

"Menindaklanjuti laporan pencurian itu, petugas yang melakukan penyelidikan mendapat informasi tentang keberadaan pelaku," terang Safaruddin.

Selanjutnya, Safarudin menjelaskan, petugas yang mengetahui keberadaan tersangka langsung melakukan penangkapan.

"Tersangka ditangkap di Jalan Pelabuhan Raya Rumah makan Upek. Namun Suwes, rekan pelaku berhasil kabur dan tengah dalam pengejaran," jelas Safarudin

Usai diamankan, kata Safarudin, pelaku pelaku berikut barang bukti langsung digelendang ke Mapolsek Belawan untuk diproses.

"Saat ini pelaku tengah menjalani pemeriksaan secara intensif di Polsek Belawan. Imbas dari perbuatannya, tersangka harus merasakan pengapnya rumah tahanan kepolisian. Sebab, ia terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman penjara 7 tahun penjara," tandasnya seraya menambahkan tape music dan Handpone dijual pelaku kepada orang tidak kenal di Kampung Kolam dan mendapat bagian sebesar 200 ribu rupiah.