LABUSEL - Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang memediasi antara Kelompok Tani Bersatu (KTB) Dusun Menanti, Desa Meranti, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu dengan PT. Tolan Tiga Indonesia, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labusel, Selasa (27/11/2018) pukul 15.00. Di Aula Rapat Lantai 2 Kantor Bupati Labusel, Kapolres berupaya mencari solusi yang terbaik melalui mediasi yang dilakukan tersebut.

"Harapannya agar ada titik terang, sehingga masyarakat tidak capek, dan saya berharap pihak BPN dapat memberikan keterangan yang konkrit termasuk bersama perusahan dengan poktan agar mengukur ulang (tanah yang dipersoalkan)," jelas Kapolres.

Meski tidak dihadiri pihak BPN setelah diundang Pemkab Labusel untuk mediasi,
namun Kapolres berharap ada solusi antara pihak perusahaan dengan poktan.

"Saya berharap jangan sampai terjadi konflik, Polres Labuhanbatu hanya menengahi agar tidak terjadi konflik dan berharap agar kamtibmas tetap aman dan kondusif," jelasnya.

Frido juga berharap agar masyarakat jangan menyalahkan Polres Labuhanbatu, sebab pihaknya hanya membantu agar dapat diselesaikan dengan baik.

Di lain sisi, Kapolres berharap pihak perusahaan dan poktan dapat mengundang secara khusus pihak BPN agar permasalahan tanah dapat sedikit demi sedikit menemui titik terang.

"Jangan sampai terjadi tindak pidana oleh permasalahan tanah tersebut," harapnya.

Polres Labuhanbatu, imbuh Kapolres, akan memfasilitasi dan mengamankan apabila poktan mau ke BPN untuk mendapatkan titik terang.

Sementara itu, Wakil Bupati Labusel, Kholil Jufri Harahap meminta masyarakat menyerahkan foto copy sertifikat tanah agar dapat dipelajari pemkab. Begitupun, untuk memutuskan persoalan ini ada di pihak BPN.

Salah seorang perwakilan poktan berharap agar Polres Labuhanbatu dan Pemkab Labusel agar memfasilitasi mereka dapat menyerahkan alas hak HGU/izin yang 3672 Ha dari pihak perusahaan dan agar dilakukan pengukuran ulang.

"Harapannya dapat diselesaikan dengan damai," bilangnya.

Mereka juga mengaku, pihak perusahaan selama 47 tahan tidak memberikan pajak kepada negara dan masyarakat dan menduga yakin ini permainan dari manager.

Pihak poktan akan menagih perintah dari Menteri kepada pihak BPN dan perusahaan diminta transparan dan akan memberikan dokumen kepada pihak yang berwenang atas HGU ada 2 yang dikuasai oleh PT. Tolan Tiga.

Perwakilan masyarakat juga berharap agar pihak perusahaan tidak membuat atau penempatan massa di lokasi yang dipersoalkan.