MEDAN - Sudah lebih dari sepekan Bupati Labuhanbatu non aktif Pangonal Harahap diantarkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Rutan Klas IA Tanjunggusta, Medan. Namun hingga kini berkas perkara mantan orang nomor satu di Kabupaten Labuhanbatu itu belum juga diterima Pengadilan Negeri Medan.

Dikatakan Humas Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaluddin, bahwa pengadilan belum menerima berkas perkara Pangonal Harahap untuk disidangkan. “Belum ada. Persidangannya kemungkinan memang di sini, tapi sampai sekarang belum ada kita terima pelimpahan berkasnya,” ucap Jamaluddin.

Mengingat berkas perkara Pangonal yang masih di tangan penyidik KPK, Jamaluddin menyebutkan, seluruh kewenangan terhadap Pangonal merupakan hak dari KPK.

“Karena pelimpahan berkas itu kan harus lengkap semuanya. Jadi karena yang bersangkutan masih di Rutan Tanjunggusta. Itu masih kewenangan dari pihak KPK. Kita hanya menunggu,” ujarnya.

Jamaluddin juga belum bisa pastikan, apakah berkas perkara Pangonal dalam minggu ini sudah masuk ke PN Medan.

“Apakah minggu depan sudah dilimpahkan. Belum tahu juga. Bisa saja jadi di akhir tahun. Karena belum kita terima, saya belum bisa sampaikan siapa hakimnya, kapan sidangnya. Nanti lah, kalau sudah diterima, kita sesuaikan jadwalnya,” tandasnya.

Bupati Labuhanbatu nonaktif Pangonal Harahap, dititipkan KPK ke Rutan Klas I Medan pada 14 November lalu. Pangonal diserahkan tiga orang jaksa KPK. Ia ditempatkan di sel tipikor rutan.

Bupati Pangonal Harahap diduga menerima suap dari Direktur PT Binivan Konstruksi Abadi, Efendy Sahputra alias Asiong terkait proyek di Labuhanbatu pada tahun 2016, 2017 hingga 2018.

Pangonal Harahap dinilai telah menerima suap puluhan miliar dari Asiong setelah KPK melakukan penyidikan lebih lanjut dari 33 saksi untuk dimintai keterangan.

Sementara, dalam waktu terpisah, Asiong hingga kini sudah menjalani agenda tuntutan pada sidang yang berlangsung Ruang Utama Pengadilan Negeri Medan, Kamis (22/11/2018) lalu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK meminta majelis hakim menghukum Asiong dengan pidana penjara 4 tahun, denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.

Asiong terbukti melakukan tindak pidana penyuapan secara berkelanjutan terhadap Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap untuk mendapatkan proyek pada tahun 2016, 2017 dan 2018 sebesar Rp 38 miliar lebih ditambah SGD 218.000 Dollar Singapura.***